Abdul Manaf: Wacana Pilkada Lewat DPRD Perlu Dibaca Secara Jernih dan Kontekstual
- account_circle Abdullah
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025

Foto/Dok. Politisi Papua Barat Daya, Abdul Manaf Rahayaan, SH.
Harianterbit.id Sorong – Politisi Papua Barat Daya, Abdul Manaf Rahayaan, SH, menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dibahas secara jernih dan kontekstual, tanpa terjebak pada stigma kegagalan masa lalu.
Menurut Abdul Manaf, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang pernah diterapkan di Indonesia sebelum digantikan oleh sistem pemilihan langsung.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian negatif terhadap mekanisme tersebut kerap dilakukan tanpa pembacaan konteks yang utuh.
“Yang dianggap gagal pada masa itu bukan semata mekanismenya, melainkan kondisi institusional yang belum matang,” ujar Abdul Manaf, Selasa (30/12/2025).
Ia menyebut lemahnya sistem kepartaian, rendahnya transparansi, serta minimnya pengawasan publik sebagai faktor dominan yang memengaruhi kualitas hasil pemilihan saat itu.
Ia menilai, kritik terhadap pilkada langsung dan munculnya wacana pemilihan melalui DPRD tidak dapat dipahami sebagai upaya menarik kedaulatan rakyat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan upaya menata ulang bagaimana kedaulatan rakyat bekerja agar mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang lebih berkualitas dan berdampak nyata.
Abdul Manaf juga mengingatkan bahwa sistem politik tidak dapat dinilai secara ahistoris.
“Mengambil kesimpulan bahwa pilkada lewat DPRD pasti buruk hanya berdasarkan pengalaman masa lalu adalah kekeliruan analitik,” katanya.
Menurut dia, efektivitas sistem politik sangat ditentukan oleh konteks zaman dan kualitas institusi yang menjalankannya.
Ia menyoroti bahwa penerapan pilkada langsung selama lebih dari satu dekade belum sepenuhnya menghilangkan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal. Biaya politik yang semakin tinggi, praktik politik uang yang kian masif dan sulit diawasi, serta meningkatnya konflik sosial di sejumlah daerah menjadi tantangan serius.
Selain itu, Abdul Manaf menilai korupsi kepala daerah telah berkembang menjadi fenomena yang bersifat sistemik. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pilkada langsung bukan solusi final, melainkan mekanisme yang juga memproduksi risiko besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menanggapi kritik bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi memindahkan praktik transaksional dari pemilih ke elite partai atau anggota legislatif, Abdul Manaf mengakui kritik tersebut relevan, namun perlu dibedah lebih presisi.
“Perbedaannya bukan pada ada atau tidaknya transaksi, melainkan pada skala dan kemampuan pengendaliannya,” ujarnya.
Ia menilai praktik politik uang yang menyasar jutaan pemilih hampir mustahil diawasi dan dibuktikan secara hukum. Sebaliknya, dengan aktor yang lebih terbatas, proses pemilihan dapat dibuat lebih terbuka, terukur, dan mudah diaudit. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, memperkecil serta mengendalikan risiko dinilai lebih rasional dibanding membiarkannya menyebar luas tanpa kendali.
Dalam konteks tersebut, Abdul Manaf menegaskan peran masyarakat tidak berkurang, melainkan menjadi lebih strategis. Kualitas pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurutnya, sangat ditentukan oleh kualitas lembaga legislatif itu sendiri.
Karena itu, partisipasi publik tetap krusial sejak tahap awal, khususnya dalam memilih anggota DPRD yang kompeten, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang jelas.
“Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilihan, tetapi oleh kedewasaan institusi dan kesadaran politik rakyat,” tutup Abdul Manaf.
- Penulis: Abdullah