Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

waktu baca 4 menit
Selasa, 30 Jun 2026 21:17 5 Redaksi

    Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

    Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

    Jakarta – Langkahnya kini pelan dan tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap kokoh tak tergoyahkan. Selama lebih dari 36 tahun, H. Sanusi mencurahkan waktu, pikiran, dan keringatnya untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Rumah ibadah itu ia dirikan dari nol, sepenuhnya mengandalkan sumbangan jamaah dan swadaya masyarakat.

    Namun ironisnya, pengabdian yang seharusnya dihormati itu justru berujung pada jeratan hukum. Di usia 83 tahun yang seharusnya diisi ketenangan, ia malah harus berhadapan dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah wakaf.

    Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan itu muncul hanya karena ia berusaha mempertahankan keberlangsungan masjid yang telah ia rawat selama puluhan tahun.

    Karena kondisi fisik yang sudah renta dan tak sanggup menempuh perjalanan jauh, pada 18 Juni 2026, H. Sanusi menitipkan perjuangannya melalui menantunya, Mulyadi. Secara langsung, Mulyadi mengantarkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkara ini ditinjau ulang secara adil dan segera dihentikan demi hukum.

    Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

    Masjid Baitul Muhklisin berdiri sejak tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Melalui Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama bertahun-tahun, ia memimpin pembangunan dan pengelolaannya tanpa bantuan dana pemerintah, semata-mata untuk melayani kebutuhan ibadah warga sekitar.

    Ketenangan itu terganggu mulai tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tak tercapai kesepakatan, mulailah bermunculan sengketa mengenai status pengelolaan tanah wakaf tersebut.

    Pada 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi berdasarkan temuan Ombudsman RI pada Maret 2020. Kementerian Agama pun mencabut keputusan tersebut, dan BWI menetapkan kembali H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada akhir tahun 2020.

    Namun situasi tak kunjung membaik. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan ke polisi. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada Januari 2026, pasal dakwaan diubah dari Pasal 372 menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

    Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Amanah

    Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar hukum.

    “Di usia 83 tahun, seharusnya beliau menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum,” tegas Irman Bunawolo, S.H, Senin (30/6/2026)

    Ia menduga ada kekuatan besar di balik kasus ini. Kata Irman, sengketa wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri — lewat musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama.

    “Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” tegasnya.

    Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan secara tegas sisi hukumnya:
    “Laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Pergantian Nazhir pun tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.”

    “Proses pergantian tahun 2013 sudah terbukti tidak sah. Putusan PTUN hanya membatalkan administrasi, bukan hak beliau sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tak ada niat jahat sedikit pun,” tambahnya.

    Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

    Tim hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” pungkas tim pembela.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional