Tim Kuasa Hukum AT Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Saudara OY

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 16:51 14 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong — Tim kuasa hukum AT melayangkan klarifikasi atas pernyataan Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum saudara OY yang dimuat di salah satu media online beberapa hari lalu.

    Tim kuasa hukum AT klarifikasi pernyataan kuasa hukum saidara OY yang disampaikan di media online beberapa hari lalu.Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum AT, Brainstar Allamon bersama Lia Anjelyka Nack, menyampaikan sejumlah poin penting sebagai penegasan sekaligus klarifikasi atas pernyataan Yosep Titirlolobi.

    “Kami menghormati proses hukum sekaligus meluruskan objek permasalahan. Kami pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum saudara OY di Polda Papua Barat Daya,” kata pengacara yang akrab disapa Brian tersebut saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Kilometer 9, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/8/2026).

    Lebih lanjut, Brian mengatakan pihaknya perlu meluruskan secara tegas kepada publik bahwa dana yang dipersoalkan bukanlah persoalan utang-piutang murni, apalagi tindak pidana penipuan. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika dukungan operasional kampanye dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat tahun 2024.

    Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri proses mediasi yang dilakukan di Polda Papua Barat Daya.

    “Bapak AT sejak awal sangat kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, secara patut dan berulang kali,” tegasnya.

    Brian menambahkan, AT selalu hadir secara langsung dalam setiap agenda mediasi resmi yang difasilitasi oleh penyidik Polda Papua Barat Daya.

    Namun, menurut Brian, itikad baik kliennya tersebut tidak mendapat respons yang sama dari saudara OY selaku pihak pelapor maupun kuasa hukumnya yang disebut tidak hadir dalam sejumlah agenda mediasi.

    “Kami menilai penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah yang jauh lebih bijaksana,” ujarnya.

    Brian menyebut, dirinya bersama partai sangat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan serta menjaga marwah partai, mengingat persoalan tersebut berakar dari dinamika politik internal.

    Ia mengatakan persoalan ini juga telah menjadi perhatian khusus DPP Partai NasDem untuk diselesaikan secara bermartabat sesuai dengan Kode Etik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem.

    Di sisi lain, Brian menyampaikan apresiasi kliennya terhadap kepolisian, khususnya penyidik Polda Papua Barat Daya, yang dinilai telah mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani persoalan tersebut.

    “Klien kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas objektivitas penyidik Polda Papua Barat Daya yang mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif (restorative justice),” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari DPP Partai NasDem. Namun, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah hukum lainnya yang dinilai terukur dan diperlukan.

    “Kami terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari DPP Partai NasDem tanpa menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terukur lainnya demi melindungi hak hukum serta memulihkan nama baik Bapak AT,” pungkas Brian. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional