Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Badai di Kalangan Buruh

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Badai di Kalangan Buruh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025

Harianterbit.id Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini digadang-gadang sebagai langkah maju untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan perubahan utama seperti memperlebar rentang indeks alfa dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 dalam formula penetapan upah minimum (inflasi + pertumbuhan ekonomi × alfa), serta kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“Selain itu, PP ini menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara perusahaan wajib menyusun struktur upah berbasis kinerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi,” kata Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) Musrianto, Sabtu (19/12/2025)

Namun, kata Musri sapaan Musrianto di balik perubahan-perubahan ini, terdapat kelemahan mendasar yang patut dikritisi, ketidakmampuan regulasi ini dalam memasukkan komponen beban keluarga sebagai bagian integral dari formula pengupahan. Hal ini, kata Musri bukan hanya kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik yang memperburuk ketimpangan sosial dan mengabaikan realitas kehidupan mayoritas pekerja Indonesia.

“Ketergantungan pada KHL yang Usang dan Tidak Inklusif
Dasar penetapan upah minimum dalam PP 49/2025 tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL ini mencakup sekitar 60 komponen, mulai dari pangan, sandang, perumahan, hingga rekreasi dan tabungan, tetapi semuanya dihitung hanya untuk individu tunggal bukan untuk keluarga.” katanya

Meskipun PP baru ini mewajibkan dewan pengupahan daerah untuk mempertimbangkan perbandingan upah minimum dengan KHL dalam menentukan nilai alfa, tidak ada penambahan eksplisit untuk faktor beban tanggungan seperti pasangan atau anak.

“Ini berarti formula pengupahan tetap “buta” terhadap realitas demografis Indonesia, di mana mayoritas pekerja di sektor padat karya seperti manufaktur, garmen, tekstil, sepatu, perkebunan atau pertanian sudah berkeluarga dan harus menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.” ucap Musri

Kritik ini bukan tanpa dasar. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga pekerja di Indonesia terdiri dari 3-4 orang, dengan biaya hidup riil yang bisa mencapai 2-3 kali lipat dari KHL lajang. Misalnya, di DKI Jakarta, KHL lajang sekitar Rp5,4-5,9 juta, tapi untuk keluarga dengan dua anak, estimasi biaya hidup layak mencapai Rp10-15 juta per bulan termasuk sewa rumah, pendidikan, dan kesehatan. Dengan UMP 2025 yang hanya Rp5,4 juta di Jakarta, pekerja berkeluarga dipaksa untuk lembur berlebih, pinjam utang, atau bahkan mengorbankan nutrisi anak, yang pada akhirnya memperburuk siklus kemiskinan.

“PP 49/2025 gagal mereformasi ini, sehingga upah minimum lebih mirip “jaring pengaman sementara” daripada instrumen keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” tuturnya

Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diabaikan Pengabaian komponen keluarga dalam formula pengupahan bukan hanya masalah kesejahteraan individu, tapi juga ancaman bagi stabilitas ekonomi nasional yang justru menjadi tujuan PP ini. Serikat buruh seperti Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) telah menolak aturan ini karena tidak transparan dan tidak berpihak pada pekerja, dengan tuntutan bahwa isi lengkap PP tidak pernah dibuka untuk diskusi publik sebelum penandatanganan.

“Akibatnya, disparitas upah antar daerah tetap ada, dan relokasi pabrik ke wilayah upah murah seperti Jawa Tengah terus berlanjut, sementara pekerja di daerah mahal seperti Bekasi atau Karawang semakin tertekan. Lebih parah lagi, pendekatan ini menciptakan trade-off yang tidak seimbang antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan industri.” bebernya

“Pengusaha memang diuntungkan dengan fleksibilitas biaya produksi, tapi pekerja khususnya perempuan yang sering jadi tulang punggung keluarga menanggung beban ganda. Studi dari LSM seperti Akatiga menunjukkan bahwa pengupahan yang tidak memadai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan hukum ketenagakerjaan.” tambahnya

Di tengah inflasi yang naik (termasuk dampak PPN 12%) dan biaya pendidikan yang melonjak, upah minimum tanpa komponen keluarga hanya memperlemah daya beli masyarakat bawah, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ini ironis, karena PP 49/2025 justru mengklaim ingin menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi nasional. Kurangnya Inovasi dan Ketidakpekaan terhadap Standar Internasional

“PP 49/2025 seharusnya menjadi momentum untuk reformasi holistik, tapi malah terjebak pada penyesuaian mekanis seperti alfa dan UMSP/UMSK. Banyak negara maju seperti Brasil atau Afrika Selatan telah mengintegrasikan faktor keluarga ke dalam kebijakan upah minimum, melalui tunjangan anak wajib atau pengali KHL berdasarkan ukuran rumah tangga.” ungkapnya

Di Indonesia, usulan serupa dari serikat buruh seperti menambahkan variabel beban tanggungan ke formula telah berulang kali diabaikan.

“Ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang menekankan upah minimum harus mencakup kebutuhan keluarga untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.” lanjutnya

Menurut Musrianto, Kritik ini semakin relevan mengingat konteks demografi Indonesia, populasi usia kerja yang besar, tapi dengan tingkat kemiskinan pekerja yang masih tinggi (sekitar 60% tenaga kerja di sektor informal). Tanpa memasukkan komponen keluarga, PP ini hanya memperpanjang “race to the bottom” di mana upah ditekan demi daya saing global, sementara kesejahteraan manusia dikorbankan.

Kesimpulan: Butuh Revisi Segera untuk Keadilan Sejati

PP Nomor 49 Tahun 2025 mungkin berhasil mengurangi disparitas upah antar daerah secara bertahap, tapi kegagalannya dalam memasukkan komponen beban keluarga menjadikannya regulasi yang setengah hati dan tidak progresif.

“Ini bukan hanya kritik dari perspektif buruh, tapi juga dari prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi bangsa.” tegasnya

Ia Menambahkan, Pemerintah seharusnya segera merevisi aturan ini melalui dialog tripartit yang inklusif, dengan menambahkan faktor keluarga ke KHL misalnya melalui pengali 2-3 kali untuk rumah tangga standar atau tunjangan wajib.

“Jika tidak, keributan tahunan soal upah akan terus berlanjut, dan visi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi mimpi bagi segelintir elite, bukan untuk jutaan pekerja yang berkeringat demi keluarganya.” pungkas Musrianto

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transparansi Dan Integritas Pemerintahan Prabowo, Relawan Gerak 08 Banten Siap Mengawal

    Transparansi dan Integritas Pemerintahan Prabowo, Relawan Gerak 08 Banten Siap Mengawal

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Banten – Relawan Gerak 08 Banten menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Nani Maulana, yang menegaskan komitmennya untuk tegak lurus mengikuti arahan Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo. “Kami diinstruksikan untuk mengawal program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Niat baik Pak Presiden dalam memberantas […]

  • Harus Ditutup, Mahasiswa Halmahera Utara Dukung Perjuangan Buruh Pt. Nhm Di Jakarta

    Harus Ditutup, Mahasiswa Halmahera Utara Dukung Perjuangan Buruh PT. NHM di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Ketua Ketua Hipma Halut Jakarta Delon Loleng mendukung perjuangan kawan-kawan pekerja PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Jakarta. Menurut Delon perjuangan kawan buruh adalah jalan terakhir menuntut hak-hak mereka yang dimana sesuai dengan UU 23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Sudah sangat jelas bahwa pengusaha(dalam hal ini adalah haji Robert) mempunyai kewajiban untuk memenuhi […]

  • Terpilih Jadi Ketua Dan Wakil Ketua Himanera, Apriyanto Dan Arida Tri Yuliandini Siap Jadi Agen Perubahan Sosial

    Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua HIMANERA, Apriyanto dan Arida Tri Yuliandini Siap Jadi Agen Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID(Serang) – Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMANERA) Universitas Sutomo, Serang, Banten, sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 di Aula Universitas Sutomo beberapa hari yang lalu dan terpilih ketua baru, yakni Apriyanto dan Arida Tri Yuliandini ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua HIMANERA periode 2023-2024. HIMANERA Universitas Sutomo di bawah kepengurusan yang baru diharapkan dapat membawa […]

  • Dihari Bhayangkara, 41 Personil Polres Lebak Mendapat Kenaikan Pangkat

    Dihari Bhayangkara, 41 Personil Polres Lebak Mendapat Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    Lebak – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara Polres Lebak Periode 1 Juli 2022 di Lapangan Mapolres Lebak. Jum’at (1/7/2022). Sebanyak 41 ( Empat Puluh satu) personil Polres Lebak Polda Banten yang terdiri dari kenaikan pangkat IPDA ke IPTU sebanyak 1 Personil, Kenaikan pangkat BRIPKA ke AIPDA […]

  • Uptd Ppd Samsat Balaraja Kembali Normal

    UPTD PPD Samsat Balaraja Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai dengan peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif Pajak Daerah untuk meringankan beban masyarakat pada situasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Banten, dengan memberlakukan peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021. Dalam hal tersebut, salah satunya pemberitahuan kepada […]

  • Program Sekolah Gratis, Bank Banten Dukung Pemprov Prioritaskan Pendidikan

    Program Sekolah Gratis, Bank Banten Dukung Pemprov Prioritaskan Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Pandeglang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten terus memperkuat perannya dalam mendukung kebijakan prioritas Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui Program Sekolah Gratis bagi sekolah swasta tingkat SMA/SMK dan SKh. Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Bank Banten turut hadir dalam kegiatan penyaluran bantuan […]

expand_less