Ahli Waris Almarhumah Siti Nasrikah Somasi BRI Waisai, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Klaim Asuransi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 16:42 3 Redaksi

    Harianterbit.id | RAJA AMPAT – Ahli waris almarhumah Siti Nasrikah resmi melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Waisai terkait belum adanya kejelasan mengenai status kredit serta pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman, Jumat (9/5/2026).

    Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum ahli waris, Ramlan Nadeak, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026). Pihak keluarga menilai bank belum memberikan penjelasan pasti meskipun proses pengajuan klaim asuransi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

    Ramlan menjelaskan, almarhumah Siti Nasrikah mengambil pinjaman sebesar Rp200 juta di BRI Unit Waisai pada 19 Januari 2019. Kredit tersebut memiliki tenor pembayaran selama 60 bulan dengan cicilan sebesar Rp5.174.000 per bulan.

    Menurutnya, selama masa hidupnya, almarhumah rutin melakukan pembayaran cicilan dan seluruh bukti pembayaran masih tersimpan lengkap oleh pihak keluarga. Tidak pernah ada tunggakan yang disengketakan sebelum debitur meninggal dunia.

    Namun pada 24 Februari 2022, Siti Nasrikah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kabar duka tersebut kepada pihak bank dengan melampirkan surat keterangan dokter serta akta kematian resmi.

    Setelah menerima laporan tersebut, kata Ramlan, pihak bank meminta ahli waris menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuan klaim asuransi jiwa karena kredit yang dimiliki almarhumah disebut telah dilindungi oleh asuransi.

    Pihak keluarga kemudian memenuhi seluruh permintaan dokumen dari bank. Mereka berharap sisa kredit dapat dilunasi melalui mekanisme asuransi sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan pihak bank.

    Namun hingga kini, ahli waris mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai status klaim asuransi maupun status pelunasan kredit tersebut. Kondisi itu membuat keluarga merasa dirugikan.

    Ramlan menyebut ahli waris telah berulang kali mendatangi pihak bank dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp guna meminta kepastian terkait proses tersebut. Akan tetapi, upaya itu belum membuahkan hasil yang jelas.

    “Tujuan utama keluarga hanya ingin mengambil kembali sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan agunan karena mereka menganggap kredit telah dilunasi melalui asuransi,” ujar Ramlan dalam konferensi pers.

    Ia menambahkan, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut masih berada di pihak bank. Bahkan, menurutnya, tidak ada penjelasan pasti mengenai alasan dokumen itu belum diserahkan kepada ahli waris.

    Akibat belum dikembalikannya sertifikat, keluarga mengaku mengalami kerugian materiel. Rencana penjualan aset tanah dan bangunan milik almarhumah terpaksa tertunda karena calon pembeli meminta kepastian legalitas dokumen.

    Dalam somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak BRI Unit Waisai untuk memberikan jawaban tertulis terkait persoalan tersebut.

    Adapun poin yang diminta dalam jawaban tersebut meliputi status klaim asuransi jiwa, kejelasan pelunasan kredit, serta alasan belum dikembalikannya sertifikat tanah milik almarhumah kepada ahli waris.

    Ramlan juga menduga terdapat unsur kelalaian dalam penanganan administrasi kredit dan pengajuan klaim asuransi. Ia menilai kemungkinan adanya keterlambatan proses atau dokumen yang tidak diajukan tepat waktu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

    Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak Bank Rakyat Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut. Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dengan pengembalian sertifikat yang menjadi hak ahli waris. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional