Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MKD Diminta Tak Tunda Proses Penegakan Etik Anggota DPR Diduga Culik Pedagang di Pekalongan

MKD Diminta Tak Tunda Proses Penegakan Etik Anggota DPR Diduga Culik Pedagang di Pekalongan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Okt 2025

Harianterbit.id JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Ashraff Abu yang dilaporkan oleh seorang pedagang di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon.

Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang di Pekalongan yang tengah disidik oleh Polda Jawa Tengah dan diadukan ke MKD sejak akhir tahun lalu.

“Seharusnya MKD yang paling gercep memproses dugaan pelanggaran etik kasus ini. MKD itu seharusnya begitu menerima laporan dari warga, ya mesti segera memproses sesuai Tata Beracara MKD dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk proses verifikasi awal. Selanjutnya jika bukti mencukupi, tak ada alasan bagi MKD untuk menunda proses penegakan etik,” kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat rillisnya yang diterima redaksi, Senin (13/10/2025).

Dia mengingatkan MKD agar jangan sampai justru menjadi alat pelindung perilaku tidak etis anggota DPR.

“Karena itu setiap ada laporan tentang penyimpangan etik yang dilakukan anggota, ya mestinya MKD segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, MKD telah meminta keterangan Purwanto alias Gacon, pedagang martabak di Pekalongan, pada 23 Desember 2024 atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggota DPR RI Ashraff Abu dari Dapil X Jateng.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil oleh MKD.
Purwanto diduga diculik, disekap, disandera, dan dianiaya oleh sejumlah pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Di antara pelaku itu disebutkan terdapat Ashraff Abu dan seorang anggota DPRD Pekalongan Widiyanto.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Sejauh ini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.

Menurut kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi SH, tindakan para pelaku terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung atas pencegahan dan pengamanan kardus berisi amplop dan uang yang diduga untuk money politic saat Pilkada Pekalongan, dimana salah satu pesertanya adalah Fadia Arafiq yang tidak lain istri Ashraff Abu.

Sunardi mengatakan, Purwanto diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.

“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya. Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” ujarnya.

Dia menyayangkan penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan seorang tersangka pun, sementara proses rekonstruksi perkara akan digelar pada 14 Oktober 2025.

“Atas tiga laporan kami, yakni penculikan, perampasan dan penganiayaan, penyidik baru memeriksa saksi-saksi kasus penculian, sedangkan kasus perampasan dan penganiayaan belum satu pun saksi dan terlapor diperiksa, termasuk oknum anggota-anggota dewan yang terlibat. Kami berharap penyidik segera memanggil dan periksa mereka,” ungkap Sunardi.

Kepastian Hukum

Lucius berharap ada langkah yang jelas dari Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jateng, untuk menindaklanjuti dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Purwanto tersebut.

“Sebab korban sudah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian, sudah seharusnya Kepolisian menindaklanjuti laporan itu demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, penanganan kasus oleh Kepolisian harus berpihak pada korban. Semakin lama Kepolisian memproses laporan korban, maka keadilan akan semakin menjauh.

“Apalagi jika kasus penculikan dan penganiayaan ini melibatkan figur yang memiliki kekuasaan. Sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan korban yang dalam kasus ini dalam posisi yang lemah,” kata Lucius.

Menurut dia, sayang sekali jika hukum justru dibungkam oleh pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan proses hukum.
Hukum dan penegak hukum benar-benar tidak ada gunanya jika tak berdaya di hadapan mereka yang berkuasa. Hukum yang kalah dengan mereka yang berkuasa tak ubahnya hukum rimba.

“Jika itu terjadi, maka konsep negara hukum yang kita anut tak punya makna. Hukum hanya jadi alat untuk menindas saja. Kasihan dengan rakyat yang dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa melalui hukum yang berlaku,” ungkap Lucius.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mpmk Dan Sabaki Apresiasi Penetapan Perda Terkait Desa Adat

    MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Terkait Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (03/02/2022). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu, hadir pula OPD terkait Provinsi Banten. Dalam kesempatan itu, Enong Suhaeti selaku […]

  • Bersama 600 Masyarakat Ciledug, Muhammad Rizal Dpr Ri Gelar Sosialisasi Germas

    Bersama 600 Masyarakat Ciledug, Muhammad Rizal DPR RI Gelar Sosialisasi Germas

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id,KOTA TANGERANG, – Dewan Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI bersama Direktorat pencegahan dan pengendalian penyakit menular Kementerian Kesehatan RI menggelar kegiatan sosialisasi Germas gerakan masyarakat hidup sehat bersama 600 masyarakat Ciledug, Kota Tangerang. Kegiatannya di gelar di Gedung pertemuan duta sinar berkah, kelurahan Sudimara timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi Germas tersebut […]

  • Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Pdns Kominfo

    Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di […]

  • Kanwilkumham Jabar Raih Dwi Warna Treasury Award Djpb 2022

    Kanwilkumham Jabar Raih Dwi Warna Treasury Award DJPB 2022

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id BANDUNG – Menunjukan Kinerja Terbaik sudah menjadi tolak ukur bagi Kemenkumham Jabar dalam bekerja. Dengan berprinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Transparan dan Inovatif) sesuai Jargon Kemenkumham R.I, untuk itu Kemenkumham Jabar merealisasikannya di lapangan dengan penuh dedikasi dan pengabdian kepada negara. Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetyabersama Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan memenuhi undangan […]

  • Buat Konten Bohong, Tiga Pria Ditangkap Polisi

    Buat Konten Bohong, Tiga Pria Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Tiga orang pengelola akun kanal Youtube Aktual TV ditangkap dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menimbulkan konflik. Dari hasil ratusan konten yang dibuat, keuntungannya mencapai Rp2 Miliar. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan mereka bertiga merupakan sindikat pembuat hoax melalui akun Youtube. Kemudian disebarkan melalui platform lain. […]

  • Istimewa, Revitalisasi Sdn 1 Bintangresmi Berjalan Sesuai Harapan

    Istimewa, Revitalisasi SDN 1 Bintangresmi Berjalan Sesuai Harapan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Banten  – Program revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bintangresmi di Kampung Sampaleun 2, RT 5 RW 4, Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, terus menunjukkan progres positif. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini berjalan sesuai harapan masyarakat dan pihak sekolah. Revitalisasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp553.831.968 […]

expand_less