
Keterangan foto: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Jum’at (21/11/2025). Harianterbit.id Lebak – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menetapkan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak periode 2012-2014 berinisial SS sebagai tersangka korupsi.
Penetapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 551 juta.
SS tiba di kantor Kejari Lebak dengan mengenakan rompi tahanan. Ia berjalan perlahan menuju mobil tahanan, dikawal ketat sejumlah petugas. Penahanan dilakukan sesaat setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan, penyidikan telah menemukan cukup bukti untuk menjerat SS.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak sejak tahun 2012 hingga selesai,” ujarnya
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan. Jaksa menilai tindakan itu diperlukan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kerugian negara terungkap melalui hasil audit Inspektorat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Perhitungan inspektorat menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata Irfano.
PNPM merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan pembangunan desa di tingkat kecamatan, UPK bertugas mengelola dana bergulir dan memastikan pemanfaatannya sesuai aturan.
Dugaan penyimpangan oleh pengelola, kata Irfano, justru merugikan masyarakat yang bergantung pada program tersebut.
SS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban.
