Jeremias Gembenop Sayangkan Pernyataan Kuasa Hukum yang Menyebut Dirinya Tersangka

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 22:32 3 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Asisten I Bidang Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop, menyayangkan pernyataan kuasa hukum Nimbrot Korwa yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap barang dan/atau penyerobotan.

    Menurut Jeremias, informasi mengenai penetapan tersangka seharusnya disampaikan oleh penyidik, bukan oleh kuasa hukum.

    “Itu kan kewenangannya penyidik. Kok kuasa hukum yang sampaikan, seolah-olah dia penyidik,” ujar Jeremias kepada wartawan di Balai Kota Sorong, Kamis (23/7/2026).

    Ia menambahkan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan prosesnya bersifat rahasia.

    “Saya merasa heran saja mendengar dari kuasa hukum bahwa saya sudah menjadi tersangka,” tambahnya.

    Ia mengaku tidak pernah menerima ataupun mengetahui surat panggilan dari penyidik. Menurutnya, secara prosedur seseorang dipanggil lebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

    “Saya belum diperiksa sebagai saksi, tetapi kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terlalu prematur,” katanya.

    Jeremias menjelaskan, kehadirannya di lokasi saat itu semata-mata menjalankan tugas pemerintahan sebagai mediator.

    Ia mengungkapkan, sebelumnya telah berlangsung pembicaraan antara Nimbrot Korwa dengan Atek dan Lily Maria Tandriani alias Chi Lily selaku pemilik Salawati Motor.

    Dalam pembicaraan tersebut, kata Jeremias, Nimbrot Korwa meminta agar dibangunkan rumah karena rumah yang ditempatinya berada di atas lahan berstatus HPL 01.

    Menurutnya, pemilik Salawati Motor awalnya berniat membangunkan rumah di atas tanah miliknya yang berada di kawasan HPL 02. Namun, pembicaraan itu sempat terhenti.

    Sebagai mediator, pihak Pemerintah Kota Sorong kemudian melakukan pengecekan dan mendapati rumah tersebut ditempati Rahel Yohana Korwa, istri Nimbrot Korwa, sementara Nimbrot sendiri tidak berada di lokasi.

    Jeremias mengatakan, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga tersebut, pemilik Salawati Motor kemudian menghargai bangunan rumah sebesar Rp50 juta.

    “Perjanjian jual beli ditandatangani oleh owner Salawati Motor, Rahel Yohana Korwa maupun anak-anaknya. Otomatis rumah tersebut menjadi milik owner Salawati Motor, dalam hal ini Chi Lily,” jelasnya.

    Ia menuturkan, setelah kesepakatan tercapai, rumah tersebut harus dikosongkan. Namun, akta atas tanah dan bangunan tidak dapat diterbitkan karena lahan berstatus HPL 01.

    Menurut Jeremias, penyelesaian dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan horizontal, yakni memisahkan kepemilikan tanah dan bangunan sehingga yang dihargai hanyalah bangunannya.

    Ia menambahkan, setelah kesepakatan ditandatangani, Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya sendiri yang mengosongkan rumah, sementara Pemerintah Kota Sorong hanya berperan sebagai mediator.

    Jeremias menegaskan rumah tersebut bukan dibongkar atau diratakan, melainkan hanya dibersihkan. Menurutnya, kondisi itu tidak sesuai dengan uraian dalam laporan polisi.

    Ia juga menegaskan kehadiran Pemerintah Kota Sorong di lokasi bertujuan memberikan sosialisasi bahwa kawasan HPL 01 merupakan kawasan industri.

    “Kalau terjadi penyerobotan, pasti polisi yang berada di lokasi kejadian akan memberitahu agar jangan melakukan tindakan. Tetapi yang terjadi saat itu biasa-biasa saja,” ujarnya.

    Jeremias juga membantah tudingan bahwa rumah milik Nimbrot Korwa dibongkar menggunakan alat berat. Menurutnya, alat berat hanya digunakan untuk membantu membereskan kabel agar tidak membahayakan Rahel Yohana Korwa bersama anak-anaknya saat membersihkan rumah.

    “Jadi, tidak ada unsur penyerobotan, perusakan maupun pengeroyokan terhadap barang,” tegasnya.

    Ia kembali mempertanyakan proses hukum yang berjalan karena merasa belum pernah dipanggil sebagai saksi namun telah disebut sebagai tersangka.

    “Ibarat kata, dalam waktu sekejap saya lalu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan atas barang,” katanya.

    Di akhir keterangannya, Asisten I Setda Kota Sorong itu berharap persoalan yang dilaporkan Nimbrot Korwa dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sehingga semua pihak memperoleh penyelesaian yang baik. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional