Ketua Pansus LKPJ DPR Kota Sorong, Dermanto. Harianterbit.id | Kota Sorong – Laporan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Sorong belum sepenuhnya rampung. Sehingga DPRD Kota Sorong mengagendakan pembacaan hasil pemeriksaan terhadap LKPJ Wali Kota Sorong terkait penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sedianya digelar, Rabu (20/5/2026), mengalami penundaan. DPRD Kota Sorong kembali mengagendakannya pada Kamis (21/5/2026).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Sorong, Dermanto Silalahi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelesaikan finalisasi hasil pemeriksaan sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
Ia menyebut penundaan pembacaan hasil pemeriksaan terhadap LKPJ Wali Kota Sorong terkait penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum siap untuk dibacakan dan ditetapkan.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, tampak hadir bersama Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun tak lama kemudian orang nomor dua di Kota Sorong ini meninggalkan kantor DPRD Kota Sorong usai mendapat kepastian sidang ditunda.
Lembaga DPRD yang ada di daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui Pansus, DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, penggunaan APBD, capaian kinerja hingga efektivitas pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah.
Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (jun)

