Ketua DPRD Kota Serang Amuk Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Pelanggaran Perda

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 21:55 10 Redaksi

    Harianterbit.id | Serang – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada Sabtu malam (16/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan.

    Dalam pelaksanaannya, Ketua DPRD didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

    Dari hasil sidak di lapangan, tim gabungan menemukan adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) di beberapa lokasi hiburan malam. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang.

    “Hari ini kami membuktikan langsung bahwa laporan masyarakat memang benar. Ditemukan adanya minuman keras yang jelas dilarang di Kota Serang sesuai peraturan daerah,” ujar Muji

    Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjalankan aktivitas ilegal yang melanggar aturan.

    “Kami meminta seluruh tempat hiburan di Kota Serang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan ilegal. Jangan menunggu adanya sidak, karena ini jelas melanggar peraturan daerah,” tegasnya.

    Muji Rohman turut menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya pelanggaran tersebut di tengah upaya Pemerintah Kota Serang yang saat ini tengah menggalakkan program “Serang Mengaji” sebagai bagian dari pembentukan karakter masyarakat yang religius.

    “Tanpa dukungan dari semua pihak, tentu program yang sedang dibangun pemerintah akan sulit berjalan maksimal. Kami sangat menyayangkan masih adanya kejadian seperti ini,” ungkapnya.

    Pemerintah daerah bersama DPRD Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta tidak akan mentoleransi aktivitas hiburan malam ilegal yang dinilai merusak moral masyarakat dan melanggar hukum.

     

    (Editor: David)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional