Harianterbit.id | Sorong – Investasi kelapa sawit di Kampung Klasari, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, dinilai belum sepenuhnya memberikan keuntungan bagi masyarakat adat. Kondisi ini mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar dialog bersama warga, Sabtu (11/4/2026), sekaligus mendorong verifikasi Hak Guna Usaha (HGU) serta pemenuhan hak plasma.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) MRP Papua Barat Daya, Berta Novita Gefilem, mengatakan forum dialog tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap langsung berbagai keluhan masyarakat terkait dampak investasi yang dinilai belum memberikan manfaat secara adil.
Ia mengungkapkan, dalam forum tersebut masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap investasi yang masuk, karena dinilai lebih banyak merugikan dibandingkan memberikan keuntungan bagi masyarakat adat.
“Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian antara lain ketidakjelasan status dan batas wilayah HGU, belum terealisasinya kewajiban plasma 20 persen, serta tidak berfungsinya koperasi masyarakat sebagai bagian dari skema kemitraan,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, MRP Papua Barat Daya berencana membentuk tim verifikasi guna menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah dihimpun. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR agar persoalan ini dapat ditangani secara serius dan menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, anggota MRP Papua Barat Daya, Sulaiman Mobalen, menyoroti lambannya proses verifikasi terhadap dokumen pengakuan wilayah adat yang telah diajukan sejak 2023 hingga 2026.
Ia menyebutkan, dokumen dari marga Nibra, Klaviyu, Malaum, dan satu marga lainnya telah diserahkan, namun hingga kini belum diverifikasi. Padahal, pengakuan wilayah adat sangat penting sebagai dasar hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pokja Agama MRP Papua Barat Daya, Pendeta Isak Kwatolo, menilai investasi kelapa sawit di Kampung Klasari belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
“Masyarakat sudah menyerahkan tanahnya, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak dirasakan. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Ia menambahkan, MRP akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPR, serta pihak perusahaan, untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sorong, Salmon Samori, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam investasi terbatas pada penerbitan izin lokasi.
Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma sebesar 20 persen merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, termasuk isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen mencari solusi atas berbagai persoalan ini, meskipun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.
Salmon juga menyoroti ketidaktransparanan perjanjian kerja sama antara masyarakat adat dan perusahaan, serta belum terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan utama mengemuka, di antaranya ketidakjelasan status dan batas wilayah HGU, tidak berjalannya skema plasma 20 persen, koperasi masyarakat yang tidak berfungsi, perjanjian yang tidak transparan, belum diakuinya wilayah adat secara resmi, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap investasi, serta dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk hilangnya sumber penghidupan. (Jun)