x

PERADI Sorong Laporkan Dugaan Persekusi ke Polda Papua Barat Daya

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 00:46 22 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sorong secara resmi melaporkan dugaan tindak persekusi yang dilakukan oleh terduga berinisial NVL ke Polda Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026).

    Laporan tersebut diajukan oleh Siti Zakiah Zakaria Umpaian dengan didampingi Tim 11 DPC PERADI Sorong. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya.

    Kuasa hukum korban, Mardin, dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, menjelaskan bahwa laporan itu mengacu pada sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 446 dan Pasal 485 KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap kebebasan seseorang.

    Mardin mengungkapkan, peristiwa dugaan persekusi tersebut terjadi pada Senin lalu, sekitar pukul 16.00 hingga 20.00 WIT. Saat itu, korban bersama keluarganya diduga tidak diperbolehkan keluar maupun masuk ke dalam rumah.

    “Klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Bahkan anggota keluarga, termasuk cucunya yang masih mengenakan seragam sekolah, tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIT,” ujar Mardin.

    Peradi Sorong Laporkan Dugaan Persekusi Ke Polda Papua Barat Daya

    Ia menambahkan, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat agar korban dan keluarganya dapat beraktivitas kembali. Permintaan tersebut mencapai Rp15 juta. Namun, karena merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi memberikan Rp5 juta agar dapat keluar dari rumah.

    Menurut Mardin, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pemerasan yang diawali dengan dugaan penyanderaan.

    Sementara itu, advokat Alberth Franstio menjelaskan bahwa penyanderaan dapat diartikan sebagai tindakan perampasan kemerdekaan seseorang, termasuk membatasi akses keluar-masuk rumah.

    Selain melaporkan NVL, pihak kuasa hukum juga berencana mengadukan pemilik akun media sosial yang diduga turut menyebarkan konten terkait peristiwa tersebut. Akun yang dimaksud antara lain Facebook “Selo Junior” dan TikTok “Hende Kalea”.

    “Video tersebut diunggah tanpa izin korban dan memuat narasi yang berpotensi menimbulkan opini publik serta provokasi,” kata Alberth.

    Di sisi lain, korban Siti Zakiah Zakaria Umpaian mengaku mengalami tekanan dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Ia juga menyebut anak dan cucunya masih mengalami trauma.

    Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x