Tim kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar. Harianterbit.id | Kota Sorong – Tim kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim akhirnya angkat bicara terkait polemik gugatan wanprestasi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Pernyataan ini merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Hadi Tuasikal yang sebelumnya menyebut akan membongkar “aib politik”.
Kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim, Loury da Costa, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa memberikan klarifikasi agar pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Seharusnya pemberitaan dapat memberikan rasa aman bagi penggugat, tergugat, maupun masyarakat Kota Sorong,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang serta mengikuti perkembangan persidangan tanpa menyudutkan salah satu pihak.
Senada dengan itu, Urbanus Mamu mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin mempublikasikan persoalan ini, mengingat sengketa gugatan telah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami terpaksa bicara karena pemberitaan yang ada terkesan menyudutkan, termasuk soal adanya tunggakan sebesar Rp1,5 miliar. Itu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” tegas Urbanus.
Ia menambahkan, setiap klaim terkait honor maupun success fee seharusnya didukung bukti tertulis. Terlebih, pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut merupakan seorang pengacara.
Urbanus juga menegaskan bahwa sejak awal terdapat kesepakatan bersama terkait dukungan politik, termasuk adanya pemberian sejumlah dana. Namun, hal tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kewajiban pembayaran seperti yang dituduhkan.
“Jangan sampai publik berkesimpulan bahwa klien kami tidak memberikan penghargaan. Itu tidak tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pihak penggugat seharusnya dapat membuktikan dalil gugatan dalam persidangan, terlebih setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
“Kita tunggu saja putusan pengadilan. Jika memang ada perintah untuk membayar, klien kami siap memenuhi. Namun jika tidak ada dasar hukum, maka pihak penggugat juga harus menerima,” katanya.
Urbanus turut menyesalkan beredarnya informasi terkait tunggakan Rp1,5 miliar di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Perkara ini masih berproses di PN Sorong. Belum ada putusan, sehingga tidak tepat jika sudah muncul kesimpulan di ruang publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak berkembang opini liar, termasuk terkait isu “aib” yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara wanprestasi.
“Yang digugat adalah wanprestasi, bukan persoalan aib. Ini harus diluruskan agar tidak menyesatkan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ikbal Muhidin menegaskan prinsip dasar hukum bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan dalilnya di persidangan.
“Siapa yang mendalilkan, dia juga yang harus membuktikan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Urbanus mengimbau keluarga besar Septinus Lobat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Kami yakin majelis hakim akan bersikap objektif. Mari kita sama-sama menahan diri dan tidak memperkeruh situasi,” pesannya.
Diketahui, sebelumnya Septinus Lobat sempat menghubungi Hadi Tuasikal untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, pihak penggugat memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur pengadilan. (Jun)

