
Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan. Harianterbit.id | Lebak – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak mengimbau seluruh satuan pendidikan mematuhi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan pembelajaran pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci agar proses pendidikan tetap berjalan efektif tanpa memberatkan peserta didik.
Dalam aturan itu, sekolah diminta tidak memberikan aktivitas fisik berlebihan, seperti kegiatan olahraga yang menguras tenaga. Selain itu, pemberian pekerjaan rumah (PR) juga diimbau tidak membebani siswa.
“Seluruh ketentuan sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sekolah diminta mengikuti pedoman tersebut secara konsisten selama bulan Ramadan,” ujar Kepala Dindik Lebak Doddy Irawan, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondisi fisik dan psikis siswa selama menjalankan ibadah puasa. Jam pembelajaran juga diminta menyesuaikan agar tetap efektif tanpa mengurangi esensi materi.
“Pengajaran sudah diatur Kemendikdasmen untuk mengurangi kegiatan yang bersifat fisik dan jam pelajaran harus disesuaikan,” kata Doddy
Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran selama Ramadan diharapkan diisi aktivitas positif yang membangun nilai keimanan dan kebersamaan. Dindik juga mengajak orang tua dan wali murid berperan aktif mendukung kebijakan tersebut agar berjalan optimal.
