Oleh: Bagus Mangundiwiryo, S.I.P., M.Han.
(Alumni Universitas Pertahanan RI)
Jakarta – Perairan Indonesia merupakan urat nadi perdagangan dunia sekaligus perisai terdepan kedaulatan bangsa. Setiap hari, ribuan kapal melintasi jalur-jalur strategis, mulai dari Selat Malaka hingga Laut Natuna Utara.
Namun, di balik potensi kelautan yang melimpah, Indonesia dihadapkan pada dinamika geopolitik kawasan yang semakin kompleks, maraknya kejahatan transnasional, hingga ancaman perang asimetris (asymmetric warfare) yang memanfaatkan zona abu-abu (grey zone).
Mengamankan wilayah laut Indonesia yang luasnya lebih dari 6,4 juta kilometer persegi memerlukan arsitektur komando yang tidak hanya kuat, tetapi juga presisi, efektif, dan terintegrasi.
Kondisi
Dalam menghadapi berbagai ancaman asimetris di laut, kehadiran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI didorong untuk berdiri kokoh sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sipil dan keselamatan maritim (peacetime law enforcement).
Penguatan kapasitas operasional terus dilakukan secara nyata di lapangan. Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, secara konsisten memimpin pembenahan infrastruktur pemantauan keamanan laut, salah satunya melalui pembangunan Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL).
Dalam diplomasi maritim dan kerja sama internasional, termasuk saat penyambutan kapal perang Italia, ITS Giuseppe Garibaldi, di Jakarta, Laksdya TNI Irvansyah menegaskan komitmen Bakamla untuk selalu mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prosedur operasional serta standar hukum internasional menjadi salah satu pegangan utama pimpinan Bakamla agar setiap langkah penegakan hukum di laut memiliki legitimasi yuridis yang kuat.
Masalah
Kendati komitmen operasional terus ditunjukkan, persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun mengganjal efektivitas pengamanan laut Indonesia terletak pada tumpang tindih kewenangan (overlapping jurisdiction).
Konsep multi-agency, multi-tasks menyebabkan banyak instansi memiliki kewenangan penindakan maupun penyidikan di wilayah perairan yang sama, mulai dari Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syahbandar, hingga TNI Angkatan Laut.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan dualisme fungsi dalam perspektif internasional. Dalam diplomasi dan kerja sama Coast Guard global, Bakamla RI dikenal sebagai representasi Indonesian Coast Guard (IDNCG). Namun, dalam regulasi teknis keselamatan pelayaran pada International Maritime Organization (IMO), fungsi tertentu secara historis melekat pada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Fragmentasi kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan biaya tinggi (high-cost economy) bagi industri pelayaran, inefisiensi anggaran patroli akibat tumpang tindih penggunaan sumber daya, termasuk alokasi bahan bakar minyak (BBM), serta membuka celah birokrasi yang dapat dimanfaatkan oleh aktor kejahatan maritim.
Titik Balik Penataan Arsitektur Hukum Maritim
Titik balik bagi penataan arsitektur hukum maritim nasional menemukan pijakan yuridis yang penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Melalui putusan tersebut, MK memberikan arah baru terhadap tata kelola keamanan dan penegakan hukum di laut, termasuk mengenai desain kewenangan Bakamla untuk mengakhiri kerancuan fungsi yang selama ini terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Dalam arsitektur tersebut, MK menegaskan bahwa semangat pembentukan Bakamla pada hakikatnya diarahkan untuk mengintegrasikan pengawasan dan penegakan hukum di laut. Namun, pelaksanaannya perlu dituangkan secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak menegasikan mandat instansi penyidik lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Garis pemisah fungsi juga perlu ditegaskan secara jelas. Fungsi pertahanan dan kedaulatan negara (warfighting) berada dalam ranah TNI Angkatan Laut, khususnya dalam menghadapi ancaman militer dan kondisi konflik. Sementara itu, fungsi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakan hukum maritim pada masa damai perlu dikoordinasikan secara terpadu.
Mandat tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk segera merampungkan aturan pelaksana guna memperjelas rantai komando, mekanisme patroli terpadu, koordinasi antarlembaga, hingga mekanisme penanganan dan penyerahan perkara secara transparan.
Arah penataan kewenangan tersebut juga menjadi pijakan penting bagi Bakamla RI dalam memperkuat legitimasi hukum dan operasionalnya di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Menuju Single Agency Coast Guard
Ditinjau dari perspektif hubungan internasional dan strategi pertahanan, penataan kewenangan melalui putusan MK merupakan pijakan awal yang penting. Namun, untuk menghadapi ancaman perang asimetris secara lebih holistik, langkah tersebut perlu dilanjutkan melalui pembentukan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan laut nasional.
Salah satu gagasan yang berkembang adalah pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut atau Omnibus Law Maritim yang dapat memberikan kepastian mengenai posisi dan kewenangan Bakamla RI sebagai Single Agency Coast Guard Indonesia.
Perspektif tersebut sejalan dengan pandangan pengamat maritim dari Lemhannas Strategic Center (LSC), Capt. Dr. (H.C.) Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Dalam berbagai analisisnya, Capt. Hakeng menekankan pentingnya lembaga tunggal pengawal laut untuk mengurangi tumpang tindih pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Menurut pandangan tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu kunci utama. Apabila penegakan hukum di laut dapat diintegrasikan secara efektif di bawah satu komando Indonesian Coast Guard, dunia internasional maupun pelaku industri pelayaran nasional akan memperoleh kepastian mengenai mekanisme keamanan dan penegakan hukum di laut.
Penataan tersebut juga berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran negara melalui konsolidasi aset patroli, integrasi sistem pemantauan, serta pemusatan dan pertukaran data intelijen maritim.
Menuju Arsitektur Keamanan Laut yang Terintegrasi
Penataan kewenangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah penting bagi pembenahan arsitektur keamanan laut Indonesia.
Sikap taat terhadap prosedur yang ditunjukkan oleh pimpinan Bakamla RI, ditambah gagasan para pakar maritim mengenai perlunya integrasi kewenangan, mengarah pada satu kebutuhan yang sama, yakni membangun sistem penegakan hukum di laut yang lebih terintegrasi melalui konsep Single Agency with Multi-Tasks.
Dengan mempertegas batas peran secara jelas, TNI Angkatan Laut dapat berfokus pada fungsi pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Bakamla diarahkan sebagai Coast Guard Indonesia yang menjalankan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum maritim secara terpadu.
Arsitektur tersebut diharapkan tidak hanya mempersempit celah bagi berbagai bentuk ancaman asimetris, tetapi juga meningkatkan efisiensi tata kelola keamanan laut, memberikan kepastian hukum bagi industri pelayaran, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang tangguh, efisien, dan berlandaskan hukum.

