
Keterangan foto: Pengacara Harianto tegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya sebab sudah ada pemberitahuan terkait cek yang dananya belum masuk. Harianterbit.id | Sorong – Permasalahan antara Harianto dan Rudi Sia kian memanas setelah kuasa hukum Rudi Sia, Alberth Franstio, mempersoalkan dugaan cek kosong. Tuduhan tersebut langsung ditanggapi Rustam selaku kuasa hukum Harianto.
Menurut Rustam, Alberth Franstio tidak memahami konsep actus reus dan mens rea terkait cek yang dikeluarkan kliennya. Ia menilai cek tersebut terlalu cepat disimpulkan sebagai cek kosong.
“Ada perbuatan, tapi di mana niat jahatnya? Setelah cek diberikan kepada saudara Rudi Sia, klien kami mengecek dan dana belum masuk. Karena itu, ia langsung memberitahukan agar cek tersebut tidak digunakan,” jelas Rustam, Jumat (20/2/2026).
Pengacara asal Manokwari itu menambahkan, pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Rudi Sia dan disertai bukti. Ia mempertanyakan apakah tindakan memberi tahu justru dapat dianggap sebagai adanya niat jahat (mens rea).
“Saya yakin, jangankan sekelas advokat, orang yang baru belajar hukum saja akan paham bahwa tidak ada yang namanya niat jahat (mens rea) bila sudah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Harianto. Terbaru, penyidik memeriksa Rudi Sia serta seorang penyidik Polresta Sorong Kota berinisial A.
Rustam mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi Sia dan penyidik berinisial A dilakukan di Sorong, sementara Harianto diperiksa di Manokwari.
Ia juga menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Rudi Sia enggan diperiksa di Polda Papua Barat, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan langsung di Sorong, sekaligus memeriksa penyidik berinisial A.
“Kita tunggu saja hasil penyidikan terkait dugaan penggelapan sertifikat milik Harianto,” tutupnya. (Jun)
