
Keterangan foto: Ombudsman RI Provinsi Banten Harianterbit.id | Serang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Jumat (20/2/2026), di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Ombudsman RI memberikan Opini “Kualitas Tinggi” kepada Pemerintah Kota Tangerang atas penyelenggaraan pelayanan publik.
Fadli menjelaskan, metode penilaian Ombudsman telah mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan menghasilkan zonasi, kini pendekatan diarahkan pada kualitas layanan serta tingkat kepercayaan masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.
“Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan sekaligus bahan evaluasi dan panduan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Fadli.
Sejak 2013 hingga 2024, Ombudsman melaksanakan Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mulai 2025, mekanisme tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan keluaran berupa Opini Ombudsman RI bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Fadli menegaskan, hasil penilaian tahun ini tidak dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Terdapat perubahan variabel, indikator, dan metode penilaian. Karena itu, hasil tahun 2025 dapat dipandang sebagai titik awal untuk naik kelas dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan bahwa pelayanan publik bukan semata soal banyaknya sistem atau aplikasi, melainkan tentang kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan.
“Pemerintah Kota Tangerang menyambut terbuka penilaian ini sebagai bagian dari pengawasan. Ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel dan responsif,” tuturnya
Pada kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian terhadap tiga Satuan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD Kota Tangerang.
Perlu diketahui, Opini Ombudsman RI hanya diberikan kepada menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati). Untuk tingkat satuan pelayanan (OPD/UPTD), penilaian diberikan dalam bentuk nilai aspek Kualitas Pelayanan yang menjadi salah satu unsur penyusun Opini Ombudsman.
Hasil penilaian 2025 menunjukkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang meraih nilai Kualitas Pelayanan “Sangat Baik”. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menjadi satu-satunya OPD di Provinsi Banten yang memperoleh nilai tersebut dan berhak menerima Piagam Penghargaan Ombudsman RI.
Sementara itu, RSUD Kota Tangerang dan Dinas Sosial Kota Tangerang masing-masing memperoleh nilai Kualitas Pelayanan “Baik”.
“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti,” tutup Fadli.
