BTS Tak Berizin di Maja Disegel Satpol PP
- account_circle Welly
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026

Foto: Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS)
Harianterbit.id | Lebak – Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Senin (26/1/2026).
Penghentian dilakukan karena BTS milik PT Centra Tama Menara Indonesia (CTMI) tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Selain itu, pihak pelaksana dinilai tidak menunjukkan keterbukaan informasi publik, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib melengkapi seluruh perizinan sebelum pekerjaan dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menegaskan bahwa pengembang seharusnya menempuh seluruh proses perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan fisik.
“Perizinan adalah syarat mutlak yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Perusahaan wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” ujar Alex.
Selain persoalan perizinan, Alex juga menyoroti jarak antara tower dengan permukiman warga. Menurutnya, jarak ideal pembangunan tower berkisar antara 20 hingga 30 meter. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jarak tower dengan rumah warga hanya beberapa meter dan terkesan terlalu rapat.
“Jarak ini penting untuk meminimalkan paparan radiasi elektromagnetik dalam jangka panjang,” jelasnya.
Alex menambahkan, pembangunan tower juga seharusnya melalui studi lingkungan, seperti UKL dan UPL, yang mencakup aspek keamanan struktur bangunan serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pendirian tower di kawasan permukiman membutuhkan izin dan pemenuhan seluruh regulasi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga, sekaligus memastikan pembangunan sesuai dengan standar tata ruang dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Alex menyesalkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan warga karena pembangunan tower berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
“Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat merasa khawatir dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi proyek, pelaksana kegiatan tidak berada di tempat. Para pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pihak pelaksana sedang berada di luar area proyek.
- Penulis: Welly
- Editor: Redaksi