x

Pembakaran Plastik Aluminium di Maja Dinilai Berbahaya, Aktivis Desak Penutupan

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 19:20 89 Redaksi

Harianterbit.id Lebak – Aktivitas pembakaran plastik aluminium yang berlokasi di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.

Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari aktivis kontrol sosial di Kabupaten Lebak. Salah satunya disampaikan Ketua Bidang Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, Selasa (13/1/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, Alex menegaskan bahwa proses pembakaran atau pengolahan plastik aluminium di ruang terbuka berpotensi menimbulkan dampak negatif serius bagi kesehatan warga sekitar.

“Pembakaran plastik aluminium akan melepaskan berbagai zat beracun dan polutan berbahaya ke udara. Dampaknya tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika dilakukan tanpa standar pengelolaan lingkungan,” ujar Alex.

Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran plastik aluminium dapat melepaskan bahan kimia berbahaya seperti dioksin, furan, stirena, karbon monoksida, serta partikel halus. Dioksin dikenal sebagai racun sangat kuat dan bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker serta mengganggu sistem kekebalan tubuh.

“Paparan asap ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan serius, memperburuk penyakit seperti asma, serta menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Polutan juga bisa mencemari udara, tanah, dan sumber air, bahkan masuk ke rantai makanan,” lanjutnya.

Menurut Alex, paparan jangka panjang terhadap zat-zat kimia tersebut berpotensi meningkatkan risiko kanker, kerusakan hati, gangguan saraf, hingga masalah reproduksi. Selain itu, emisi karbon juga berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Tak hanya itu, partikel halus hasil pembakaran yang terhirup manusia dapat mengiritasi paru-paru dan memicu batuk berkepanjangan. Meski aluminium dalam kadar kecil tidak beracun, paparan dalam skala besar tetap berisiko, termasuk meningkatkan potensi penyakit kardiovaskular.

“Kesimpulannya, pembakaran plastik dan aluminium bukan metode pengelolaan limbah yang aman. Dampak kesehatan dan kerusakan lingkungannya sangat besar dan harus segera dihentikan,” tegas Alex.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.

“Terkait kegiatan pengolahan plastik aluminium di Desa Pasirkecapi dan Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, DLH Kabupaten Lebak sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara,” ujar Irvan.

Ia menambahkan, penutupan dilakukan hingga pengelola melakukan perbaikan tempat pengolahan serta melengkapi seluruh perizinan lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

LAINNYA
x