Ketua DPRD Kota Serang Dukung P3K untuk Bekerja Sesuai Peraturan Undang-Undang

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Okt 2025 20:42 110 Redaksi

    Harianterbit.id Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemkot Serang.

    Pelantikan Tahap II ini diikuti oleh 15 Orang P3K penuh waktu (susulan) dan PPK Paruh Waktu sejumlah 3.809.

    Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong dan mendukung P3K untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ia juga menekankan bahwa P3K yang dilantik harus bertanggung jawab atas keputusan SK yang diterbitkan.

    “Jika P3K tidak bertanggung jawab, maka Wali Kota Serang tidak segan-segan untuk mencabut atau memberhentikan P3K tersebut,” kata Muji kepada Wartawan, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Muji sapaan akrabnya juga membahas tentang anggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Ia menyatakan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran untuk menggaji P3K.

    “Namun, Wali Kota Serang juga menekankan bahwa PAD Kota Serang harus meningkat signifikan untuk mencapai target 30% belanja pegawai di tahun 2027.” ujarnya

    Untuk mencapai target tersebut, sambungnya, Pemkot Serang akan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya-biaya yang tidak perlu.

    “Seperti biaya makan minum, perjalanan dinas, dan rapat-rapat di hotel,” sambung Muji

    Muji menambahkan, pihaknya akan melihat korelasi antara kinerja P3K dengan peningkatan PAD Kota Serang. Artinya mereka bekerja di OPD terkait sesuai dengan keputusan daripada Walikota tersebut.

    “Kalau ada laporan kinerja setiap harinya tidak ada, ya tinggal dikalkulasikan untuk diganti,” pungkasnya

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional