Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Akibat Serakahnomics, Dua Organisasi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Segera Pindah ke Ciruas

Akibat Serakahnomics, Dua Organisasi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Segera Pindah ke Ciruas

  • account_circle David
  • calendar_month 6 jam yang lalu

Harianterbit.id Banten – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Serang bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Serang Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Ciruas. Desakan ini disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025).

Kedua organisasi tersebut menilai bahwa langkah pemindahan pusat pemerintahan ke Ciruas bukan hanya sekadar wacana, melainkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa ibu kota Kabupaten Serang harus berada di wilayah administratifnya sendiri. Sementara itu, posisi kantor Bupati Serang saat ini masih berada di wilayah Kota Serang.

Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Serang, Jamal Fahrul Awaludin menyatakan bahwa keterlambatan pemindahan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Sudah lebih dari satu dekade sejak Kota Serang resmi berdiri, namun Pemkab Serang masih bertahan di wilayah Kota. Ini bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menghambat efektivitas pelayanan publik kepada masyarkat maka dengan ini kami sampaikan Pemkab Serang tidak patuh terhadap konstitusi” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LMND Serang Raya, Aji Maulana menambahkan bahwa pemindahan ke Ciruas akan membuka ruang percepatan pembangunan wilayah timur Kabupaten Serang dan mendekatkan akses pelayanan publik kepada warga.

“Ciruas memiliki posisi strategis dan layak menjadi pusat pemerintahan baru. Pemerintah harus segera merealisasikan pemindahan ini, bukan terus-menerus mencari alasan,” tegasnya.

Melalui aksi ini, HMI (MPO) dan LMND Serang Raya menyerukan kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang untuk segera menyusun langkah konkret serta menyiapkan infrastruktur pendukung pemindahan tersebut. Mereka juga meminta Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mengawal implementasi aturan ini agar tidak terus tertunda.

David

Penulis

Email : terbitharian@gmail.com

expand_less