Kejari Lebak Hancurkan 57 Jenis Barang Bukti Perkara Pidana, Narkoba Paling Banyak

waktu baca 1 menit
Kamis, 23 Okt 2025 18:09 100 Redaksi

    Harianterbit.id Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak musnahkan 57 Barang Bukti (BB), dan barang rampasan dari hasil tindak kejahatan.

    Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario mengatakan, di tahun 2025 ini Kejari Lebak sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dari 57 kasus.

    “Dari barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 62, 66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 obat-obatan jenis Heximer dan tramadol, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta 271 barang lainnya,” kata Faisal.

    Dari 57 kasus yang dimaksud antara lain, perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan serta kepemilikan sajam.

    Selain narkotika, perkara perlindungan anak juga masih mendominasi, kami masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH terkait dengan penanganan perkara pidana, dan maraknya penyalahgunaan narkoba.

    “Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong menggunakan mesin potong,” ujarnya.

    Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, Kepala Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Lapas Rangkasbitung kelas lll, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Indonesia, Kabupaten Lebak, dan Kasubag Hukum Pemda Lebak.

     

    Penulis: Noma
    Editor: Antoni

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional