Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gawat, Keluarga Erika Siringoringo Diduga Mengelabui Polisi Saat Ingin di Jemput

Gawat, Keluarga Erika Siringoringo Diduga Mengelabui Polisi Saat Ingin di Jemput

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025

Harianterbit.id Medan – Polisi Polrestabes Medan melakukan penggeledahan kerumah Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan di jl .M Nawi Harahap blok perumahan Pemda blok E no 10. Hari Jumat (28/03/2025).

Pada saat polisi melakukan penggeledahan kerumah Erika untuk melakukan proses penjemputan kepada para tersangka yakni Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ternyata mereka sudah tidak ada dirumah nya lagi .

Menurut pengakuan dari seseorang yang ada dirumah diketahui bahwa ia adalah bapak dari Erika br Siringoringo dan suami Nurinta br Nababan (James Siringoringo) mengatakan kalau Erika sedang mendampingi mamaknya berobat ke Penang beberapa waktu lalu.

James Siringoringo juga berjanji kepada Polisi pada malam itu bahwa akan secepatnya menyerah kan atau mengantar Nurinta br Nababan dan Erika ke Polrestabes Medan guna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan .

Lanjut awak media juga melakukan konfirmasi kerumah Erika br Siringoringo untuk mengetahui keberadaan nya sekarang .

Seorang penjaga rumah mengatakan, mereka pergi ke Singapore  dan tidak tau kapan mereka pulang, biasanya kalau mereka mau pulang ya pulang kalau tidak ya tidak pulang dan tidak bisa dipastikan kapan mereka pulang.

“Biasanya mereka Pulang, Kalo tidak ya tidak pulang dan tidak bisa kita pastikan kalo mereka kapan akan pulang ke rumah,” kata penjaga rumah

Ditempat terpisah awak media mencoba mengumpulkan informasi dari lapangan dengan bertanya kepada warga sekitar kompleks .

Awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan, hari Minggu semalam kami masih melihat Mamak nya masih berboncengan dengan anaknya naik sepeda motor Jupiter, Mamaknya pakai masker warna hitam dan anaknya pakai masker warna putih, mereka masih ada di sekitar Medan ini.

“Ya kami melihat Mamaknya masih boncengan sama anaknya naik sepeda motor jupiter.” ucap warga

Lebih lanjut lagi awak media meyakinkan informasi masyarakat dengan mendatangi Kepala Lingkungan setempat guna untuk mengali informasi lebih dalam .

Kepala Lingkungan mengatakan, “benar semalam ada datang polisi kerumah nya untuk menangkap Erika dan mamaknya, tetapi mereka tidak ada.” katanya kepada awak media .

Kepala Lingkungan juga membenarkan kalau ia masih sering melihat kalau mereka masih ada dirumah nya .

“Benar saya masih sering melihat mereka ketika sedang ada dirumahnya,” tambahnya

Doris Fenita br Marpaung berharap bisa mendapatkan keadilan dari kepolisian .

Diharapkan kepada Polrestabes Medan khususnya unit luar bisa jeli dalam mencari tau keberadaan Erika dan Nurinta, jangan sampai mau tertipu diduga dari pernyataan bohong pihak keluarga Erika .

Sesuai dengan prosedur kepolisian Polrestabes Medan mau menjemput Arini Ruth Yuni br Siringoringo ke jakarta, karena diketahui ia bekerja sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan ,

Polrestabes Medan diminta tidak ragu untuk mengeluarkan status DPO kepada ketiga tersangka yakni Arini , Erika dan Nurinta, karena dinilai sejauh ini tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kepolisian .

Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.

Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian .

Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang. (Risky)

  • Penulis: Redaksi
expand_less