LBH Peradi Profesional: Proses Hukum Gas Portable Langgar Prinsip Peradilan Adil

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 08:36 0 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Persidangan praperadilan atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr ini menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim terhadap Gabriel dalam kasus dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

    Pemohon mempersoalkan keabsahan seluruh rangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan yang dinilai menyimpang dari aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mengabaikan hak-hak dasar tersangka.

    Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berlanjut dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon. Setelah itu, Hakim memberi jeda hingga pukul 13.30 WIB guna memberi kesempatan Pemohon menyusun tanggapan. Saat sidang dilanjutkan, Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, Marulitua Rajagukguk, S.H., secara tegas membacakan replik yang menolak seluruh dalil Termohon, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya.

    Dalam tanggapannya, Pemohon menegaskan bahwa penjelasan Termohon justru semakin memperlihatkan cacat prosedural yang terjadi. Dari jawaban yang disampaikan, terungkap ketidaksesuaian mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, hingga penjatuhan upaya paksa. Termohon bahkan tidak mampu menampilkan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar sah dimulainya proses hukum maupun pelaksanaan gelar perkara.

    Poin krusial lainnya terlihat pada Surat Penetapan Tersangka yang tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP. Padahal fakta ini tidak dibantah oleh Termohon, melainkan hanya dianggap sekadar kekurangan administratif. Bagi Pemohon, hal itu bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran mendasar terhadap jaminan hak seseorang dalam proses hukum.

    Kelemahan prosedur juga terlihat pada penangkapan yang dilakukan lebih awal daripada surat perintah yang diterbitkan. Gabriel sudah diamankan pada 31 Mei 2026 pukul 16.40 WIB, sementara surat perintah penangkapan baru terbit pada 1 Juni 2026. Hal ini membuktikan tindakan paksa dilakukan sebelum ada dasar hukum yang sah.

    Selain itu, tidak adanya kelengkapan dokumen penyelidikan, laporan hasil pemeriksaan, serta berita acara yang seharusnya ada sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, menegaskan bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai prinsip peradilan yang benar dan adil (due process of law).

    Kuasa Hukum lainnya, Irman Bunawolo, S.H., menilai apa yang disampaikan Termohon justru memperkuat alasan praperadilan yang diajukan.

    “Banyak dalil kami yang ternyata tidak terbantahkan, bahkan sebagian justru diakui sendiri oleh Termohon. Terbukti ada pelanggaran prosedur mendasar, hak tersangka diabaikan, dan upaya paksa dilakukan sebelum ada surat perintah yang sah. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal perlindungan hak asasi dalam setiap langkah penegakan hukum,” tegas Irman.

    LBH PERADI PROFESIONAL berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasar fakta dan aturan yang berlaku. Putusan yang diharapkan bukan hanya mencerminkan keadilan bagi Pemohon, melainkan juga menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus tetap berpegang teguh pada prosedur yang sah, profesional, dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional