Hukum  

Lecehkan Suku Adat, Massa Aksi Desak Edy Mulyadi Segara Dihukum

Avatar of admin
Lecehkan Suku Adat, Massa Aksi Desak Edy Mulyadi Segara Dihukum I Harian Terbit

HarianTerbit.id Jakarta – Sekelompok massa yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia berunjuk rasa didepan PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7) kemarin.

Mereka menuntut agar terdakwa Edy Mulyadi dihukum sesuai dengan perbuatannya yakni kasus ujaran kebencian.

“Kami mendesak majelis hakim untuk tetap netral dalam menyidangkan kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat adat Kalimantan oleh Edi Mulyadi sehingga permasalahan hatespeech atau SARA tidak terjadi lagi pada kehidupan sosial bermasyarakat Indonesia kita,” tegas Koordinator Aksi Yusup Rovly.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menilai bahwa ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi bukanlah bentuk produk jurnalistik. Sebab, kata dia, dalam pernyataan yang dikeluarkan dan di sebarluaskan melalui akun Youtubenya adalah untuk tujuan meng-agitasi masyarakat luas, bukan informasi.

“Kami menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh grup dari Edi Mulyadi dengan melakukan aksi demo di depan PN Jakarta Pusat. Yang kami nilai, hal tersebut adalah bentuk upaya untuk mendominasi serta mengacaukan persidangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi,” pungkasnya.

Baca juga : Rusak Lingkungan, Massa Aksi Demo di Walikota Jakarta Utara

Sekedar informasi, salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video tersebut, ada pernyataan Edy Mulyadi menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News