Kejanggalan Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terus menuai sorotan tajam. Harianterbit.id Bekasi – Kejanggalan Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terus menuai sorotan tajam. Lembar dokumen pengadaan yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dipertanyakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan konfirmasi resmi yang dilayangkan ke LKPP Pusat terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran aturan dalam proses lelang mebeler Disdik Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini bersumber dari kejanggalan dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pihak PPK Disdik Kota Bekasi yang tidak sesuai implementasinya dilapangan. Dokumen tersebut dinilai menabrak aturan krusial serta pedoman resmi yang telah ditetapkan oleh LKPP
Kasus ini semakin memanas setelah munculnya dugaan tindakan pengguguran sepihak terhadap beberapa penyedia jasa. Langkah tersebut dinilai telah melanggar poin-poin krusial dalam dokumen pengadaan, di antaranya dugaan pelanggaran terhadap regulasi Perpres tentang pengadaan serta poin dokumen lelang resmi lainnya.
Mario dari LKPP mengungkapkan bahwa dalam perangkingan mini kompetisi sudah diatur dalam Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomer 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaa E-purchasing katalog elektronik melalui metode mini kompetisi.
“terkait metode perangkingan Mikom sudah diatur dalam KepLKPP nomer 93 tahun 2025” Ungkap Mario saat menerima Audiensi pihak Media, Kamis 8 Oktober 2025 di Jakarta
Menurut Mario perangkingan dalam papan minikompetisi sudah diatur secara komprehensif dalam poin KepLKPP nomer 93 tahun 2025 secara runut papan peringkat kompetisi, mulai dari prioritas PDN dimna jumlah TKDN dan nilai BMP minimal 40%, kemudian Harga Terendah.
Setelah aplikasi Katalog Elektronik memberikan urutan prioritas pada papan peringkat kompetisi berdasarkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri selanjutnya akan dilakukan urutan prioritas berdasarkan harga penawaran terendah dari penawaran peserta kompetisi.
Harga terendah yang diberikan urutan prioritas pada papan peringkat kompetisi dilakukan dengan ketentuan bahwa Aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas urutan pada papan peringkat kompetisi berdasarkan harga penawaran penyedia dengan dua kriteria.
Pertama Harga Terendah Berdasarkan Harga Penawaran Penyedia Aplikasi Katalog Elektronik akan memberikan prioritas urutan pada papan peringkat kompetisi berdasarkan harga penawaran terendah jika total pagu tidak lebih dari 1 Miliar sedangkan jika pagu anggaran lebih dari 1 Miliar menggunakan metode Harga Terendah Berdasarkan Harga Evaluasi Akhir (HEA).
“Semua sudah diatur dalam peraturan LKPP cuma mungkin kami akan melakukan konfirmasi ulang terkait hal ini kepada UKPBJ dan PPK Disdik Kota Bekasi untuk melihat pelaksanaan dilapangan karena ada aduan” tambah Mario.
Hal senada juga diungkap oleh Essi dari Direktorat pasar Digital pengadaan LKPP saat membedah dokumen KAK Mikom Disdik Kota Bekasi pihaknya mengungkapkan akan melakukan pemanggilan pada para pihak terkait dilingkungan Disdik Kota Bekasi.
“Secepatnya kami bersama Direktorat Penanganan Permasalan Hukum LKPP akan menggelar rapat dengan para pihak terkait” tanggapnya.
Selain itu Esi juga mempertanyakan mengenai penawaran harga yang rendah dari penawar namun tidak dikonfirmasi oleh UKPBJ Mikom Disdik Kota Bekasi.
“Ya saya juga masih mempertanyakan kenapa UKPBJ Disdik Kota Bekasi tidak melakukan konfirmasi” tambahnya.
Sementara itu HDN salah satu dari perwakilan pengusaha yang hadir mengungkapkan bahwa dirinya meminta hasil Mikom Mebeler Disdik Kota Bekasi dibatalkan karena menurutnya sudah malladministrasi.
“Jelas dalam Peraturan Kepala LKPP bahwa mikom dapat dibatalkan hasilnya jika ditemukan kesalahan dalam proses evaluasi” tegasnya.

