Dugaan Limbah Warga Ciloa Sukahaji Lakukan Audiensi Minta Air Jernih Kembali

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 16:50 5 Redaksi

    Harianterbit.id Ciamis — Warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, melaksanakan audiensi terkait dugaan dampak pencemaran limbah yang diduga berasal dari kegiatan pabrik dan peternakan di Desa Sukahurip dan Sukamaju.

    Audiensi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cihaurbeuti dan dihadiri oleh berbagai unsur baik Forkopincam dan pejabat dinas terkait.

    Sebelum melakukan audiensi warga Dusun Ciloa Desa Sukahaji terlebih dulu melakukan orasi didepan kantor Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

    Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyudutkan pihak perusahaan, namun mendesak agar lingkungan dan sumber air mereka kembali terjaga.

    Herlan, warga Dusun Ciloa, menyampaikan hal tersebut di hadapan berbagai pihak terkait pada Senin (12/10/2026).

    “Kami adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari limbah pabrik maupun peternakan. Namun dalam hal ini, kami tidak menyudutkan salah satu perusahaan,” ujar Herlan.

    Ia menjelaskan bahwa warga sepenuhnya mendukung keberadaan perusahaan di wilayah tersebut, karena banyak warga yang juga menggantungkan mata pencaharian dari keberadaan industri di sekitarnya.

    “Berbagai perusahaan dan pabrik yang ada di sekitar, kami persilahkan untuk berusaha. Di perusahaan-perusahaan itu banyak sekali orang yang ikut mencari nafkah,” katanya.

    Meski demikian, Herlan meminta agar pihak perusahaan senantiasa memperhatikan keberadaan masyarakat yang bermukim di hilir aliran sungai.

    “Silakan mereka berusaha, silakan mencari keuntungan. Tapi tolong pikirkan kami, masyarakat yang berada di bawah,” imbaunya.

    Dengan tegas ia menyampaikan apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan warga Dusun Ciloa.

    “Tuntutan kami sederhana saja. Kami tidak butuh kompensasi atau penggantian apa pun. Yang kami inginkan hanyalah satu: air jernih kembali. Karena itulah sumber mata air kami, kehidupan kami di Dusun Ciloa,” tegas Herlan.

    Menyikapi berbagai keluhan warga dalam audiensi terkait dugaan pencemaran limbah, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, menyampaikan sejumlah langkah penanganan yang telah disepakati,

    Sebanyak 11 perusahaan diundang dalam pertemuan tersebut. Dari jumlah itu, 9 pemilik perusahaan hadir secara langsung, sedangkan 2 perusahaan lainnya belum dapat hadir. Terkait hal ini, Rini menyebutkan bahwa pihak yang tidak hadir akan dipanggil langsung oleh Kapolsek setempat.

    Rini juga menyoroti kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan perusahaan. “Masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki IPAL. Terhadap perusahaan yang belum memiliki IPAL, telah disepakati batas waktu paling lama tiga bulan untuk segera membangunnya,” tegas Rini.

    Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut tidak lagi mencemari aliran Sungai Cibaruyan dan merugikan masyarakat di sekitarnya.

    (Lili Romli)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional