Harianterbit.id MAYBRAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maybrat, Iptu Israng, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya warga yang menyimpan ganja di Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga di Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga menyimpan ganja,” kata Iptu Israng, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Maybrat kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Hasilnya, petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik besar, tujuh bungkus plastik sedang, empat bungkus plastik kecil, serta 24 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja.
“Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 162 gram,” jelas Israng.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk berkomunikasi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Israng menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Maybrat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti ganja tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polres Maybrat juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Masyarakat diminta untuk tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan, kesehatan, serta keamanan lingkungan,” imbuh Israng.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.