Patriot Bond: Langkah Tarik Kembali Rp15.000 Triliun Dana SDA yang Hilang ke Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 21:11 0 View Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, menilai kebijakan Patriot Bond merupakan langkah strategis pemerintah untuk menarik kembali kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang telah bocor dan hilang selama lebih dari 30 tahun terakhir. Menurutnya, kebocoran ini terjadi akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

    “Pernyataan Presiden saat peringatan Hari Koperasi menegaskan bahwa selama lebih dari 30 tahun Indonesia didominasi sistem kapitalisme neoliberal. Rentang waktu yang sama pula, kekayaan SDA kita terus mengalir keluar akibat praktik kejahatan keuangan tersebut,” ujar Gede.

    Ia menjelaskan, keberadaan PT DSI memang dibentuk untuk membendung kebocoran yang masih terjadi. Namun, kekayaan yang sudah terlanjur keluar selama puluhan tahun itu harus diambil kembali, dan instrumen Patriot Bond dianggap sebagai jalan yang tepat.

    Menurut Gede, sistem neoliberal selama ini mengakumulasi kekayaan pada segelintir orang dengan membiarkan praktik penghindaran pajak dan kebocoran keuangan. Dampaknya sangat besar bagi negara: pendapatan yang seharusnya masuk justru hilang, sehingga mengurangi kemampuan pemerintah untuk membangun ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

    “Estimasi menyebutkan total dana yang hilang mencapai Rp15.000 triliun, sebagian besar tersimpan di negara-negara surga pajak seperti Singapura. Bayangkan jika sebagian dana itu bisa pulang ke Indonesia melalui Patriot Bond untuk membiayai hilirisasi, industri logam, kimia, hingga farmasi dasar—rakyatlah yang akan merasakan manfaatnya,” tegasnya.

    Aturan Jelas: Dana Kejahatan Harus Dilarang Masuk

    Gede juga mengingatkan agar pemerintah menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi. Informasi mengenai total dana yang masuk, asal-usul dana, pihak terkait, proyek yang dibiayai, hingga hasil audit harus terbuka untuk umum.

    Ia pun membagi asal dana menjadi tiga kategori penting:

    – Pertama: Pendapatan sah namun belum dilaporkan, termasuk hasil SDA yang hilang akibat under-invoicing dan transfer pricing;

    – Kedua: Dana dari aktivitas tanpa izin atau sektor informal, seperti tambang atau kebun ilegal;

    – Ketiga: Dana hasil kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan tindak pidana lain—kategori ini harus dilarang keras untuk masuk ke dalam skema ini.

    “Dua kategori pertama dapat diakomodir melalui skema ini, namun jalan masuk bagi dana hasil kejahatan harus ditutup rapat. Jangan sampai langkah mulia menarik kembali kekayaan negara justru menjadi celah pencucian uang,” pungkas Gede.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional