Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (30/4/2026) Harianterbit.id Jakarta – Kebijakan tata niaga pangan nasional pasca-kenaikan harga BBM Pertamax dinilai berada dalam kondisi darurat. Lonjakan harga barang kebutuhan pokok, mulai dari minyak goreng kemasan bermerek hingga komoditas beras di berbagai pasar tradisional, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai lembaga pengawas kebijakan publik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah komando Budi Santoso dituding gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan pasar dan perlindungan konsumen.
Merespons krisis ini, Sekjen MataHukum mengeluarkan sikap resmi mengkritisi kinerja kemendag. Mereka mendesak langkah konkret dari legislatif serta tindakan tegas dari Kepala Negara untuk menyelamatkan daya beli masyarakat yang kian terpuruk.
MataHuku.: Ada Indikasi Pembiaran dan Kegagalan Sistemis Pengawasan Pasar
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa meroketnya harga Minyakita hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kenaikan beruntun harga pangan per hari ini bukan sekadar dinamika pasar biasa. Menurutnya, ada persoalan struktural dan indikasi lemahnya penegakan regulasi tata niaga oleh Kemendag.
“MataHukum melihat ada indikasi pembiaran yang sistemis. Berdasarkan data PIHPS hari ini, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 sudah menembus Rp24.100 per kilogram dan beras medium I melonjak ke Rp16.200 per kilogram. Ini angka yang tidak masuk akal bagi rakyat kecil. Kemendag memiliki instrumen hukum, anggaran, dan satgas pengawasan, tetapi mengapa regulasi HET di lapangan bisa jebol dan diabaikan oleh para spekulan? Tidak bisa kerja ini menteri perdagangan kebanyakan Omon Omon” cetus Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya, Kamis (11/6/2026).
Mukhsin menambahkan, rencana Kemendag untuk justru menaikkan HET Minyakita di tengah situasi sulit ini adalah blunder fatal yang tidak bisa ditoleransi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk legitimasi pemerintah terhadap kekalahan mereka melawan spekulan pasar.
“Alih-alih menegakkan aturan dan menindak tegas distributor nakal yang menimbun pasokan, kementerian malah ingin mengubah regulasi demi mengakomodasi harga yang sudah terlanjur liar. Ini logika hukum tata niaga yang terbalik dan mencederai rasa keadilan publik,” Lanjutnya.
DPR RI Harus Gunakan Hak Pengawasan, Panggil Mendag Bahas Transparansi DMO
Atas dasar carut-marut tersebut, MataHukum meminta Komisi terkait di DPR RI segera mengambil langkah progresif dengan memanggil Menteri Perdagangan Budi Santoso guna membuka pos-pos anggaran pengawasan dan data distribusi secara transparan ke publik.
“Kami mendesak DPR RI segera memanggil Menteri Perdagangan. Buka secara transparan ke publik bagaimana realisasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng saat ini. Kemana aliran pasokan subsidi rakyat itu mengalir? DPR harus mencecar kementerian mengenai transparansi pengelolaan kuota ekspor dan distribusi domestik. Sebagai menteri yang merepresentasikan gerbong politik PAN di kabinet, pertanggungjawaban Budi Santoso ini bersifat mutlak—baik secara materiil, hukum, maupun politik,” tegas Mukhsin.
Desak Presiden Prabowo Pecat Mendag Budi Santoso
Lebih lanjut, MataHukum menilai ketidakmampuan mengendalikan harga pangan dasar ini bertolak belakang dengan visi swasembada dan ketahanan pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembiaran terhadap menteri yang tidak perform dianggap dapat mendelegitimasi program strategis pemerintah baru.
“Presiden Prabowo Subianto tidak boleh menyandera kredibilitas pemerintahannya demi kompromi politik. Jika seorang menteri terbukti tidak mampu mengeksekusi perlindungan harga pangan bagi rakyat, maka tidak ada pilihan lain selain ganti ini Budi Santoso,” kata Mukhsin dengan nada keras.
“Demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak dan menjaga stabilitas ekonomi nasional, MataHukum meminta Presiden Prabowo untuk segera memecat Menteri Perdagangan Budi Santoso. Kabinet ini butuh figur petarung yang berani menyisir jalur distribusi dari hulu ke hilir dan membersihkan mafia pangan, bukan figur yang gagap mengantisipasi dampak kenaikan BBM terhadap isi dompet rakyat,” pungkas Sekjen MataHukum tersebut.

