Dadan Dicopot dari BGN dan Ditahan Kejagung, Sorotan terhadap Dugaan Markup Pengadaan Printer HP BGN Kembali Mengemuka

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 20:46 9 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program strategis pemerintah.

    Pemberhentian Dadan Hindayana diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

    Ketiga pejabat tersebut dicopot setelah hasil evaluasi selama sekitar 1,5 tahun pelaksanaan program menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari kedisiplinan terhadap Standard Operating Procedure (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kurang dari 24 jam setelah pengumuman tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan menetapkan Dadan sebagai tersangka atas dugaan afiliasi ratusan SPPG di BGN.

    Di tengah perkembangan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN. Salah satu yang kembali menjadi perbincangan adalah pengadaan printer HP yang sebelumnya sempat disorot oleh sejumlah aktivis dan kelompok mahasiswa.

    Mereka mempertanyakan kesesuaian harga pengadaan dengan harga pasar yang berlaku pada saat proses pengadaan dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat perbedaan antara harga produk yang beredar di pasar dengan nilai kontrak yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pengadaan printer tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Belum terdapat pula kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

    Pengamat kebijakan publik dan hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa momentum penangkapan Dadan jadi titik balik perang melawan korupsi di BGN setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diuji melalui mekanisme audit serta proses hukum yang berlaku dan keterlibatan afiliasi ASN di SPPG BGN harus diperiksa.

    “Memang adanya selisih harga dalam suatu pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu lewat momentum ini Kejagung Perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi barang, layanan pendukung, skema distribusi, garansi, hingga komponen biaya lainnya, termasuk afiliasi ASN di SPPG,” ujarnya.

    Sementara itu, Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI) mendesak agar seluruh proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Kami berharap apabila terdapat indikasi penyimpangan, aparat yang berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri, perwakilan SMGI.

    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari VSTECS selaku distributor yang disebut sebagai pemasok produk kepada para pemenang tender pengadaan printer HP di lingkungan BGN.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional