Ilustrasi Harianterbit.id | Pandeglang – Keputusan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, merombak lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026), kini memantik gelombang kritik dan kecurigaan publik. Rotasi-mutasi yang semestinya menjadi instrumen penyegaran birokrasi justru dinilai membuka tabir wajah asli tata kelola pemerintahan di Pandeglang: sarat kepentingan, miskin transparansi, dan jauh dari semangat merit sistem.
Sorotan paling tajam tertuju pada dipindahkannya Ahmad Mursidi yang kini berstatus tersangka kasus kecelakaan maut ke posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Alih-alih dibebastugaskan demi menjaga marwah birokrasi dan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, Pemerintah Kabupaten Pandeglang justru terkesan memberikan “ruang aman” baru bagi pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Aktivis Pandeglang, Aditia Ikhsan Nurrohman, menilai rotasi tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Rotasi-mutasi memang hak prerogatif kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU ASN, PP Manajemen PNS, dan SE MenPAN-RB. Tetapi kewenangan itu bukan cek kosong untuk mengabaikan etika publik dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Aditia.
Menurutnya, keputusan mempertahankan Ahmad Mursidi di lingkaran strategis birokrasi menunjukkan pesan yang berbahaya: bahwa kedekatan kekuasaan lebih kuat daripada akuntabilitas moral.
“Publik melihat ini bukan lagi penyegaran birokrasi, tetapi operasi penyelamatan pejabat. Seolah ada upaya memindahkan orang bermasalah ke ruangan yang lebih nyaman agar tetap terlindungi di balik kekuasaan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut mutasi tersebut seperti “memindahkan gladiator yang telah kalah dan rusak ke ruang istana agar tidak dilempar keluar arena.” Sebuah metafora keras yang menggambarkan bagaimana birokrasi dinilai mulai kehilangan orientasi pelayanan publik dan berubah menjadi arena kompromi kepentingan elite.
Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan rotasi cepat terhadap Gimas Rahadyan yang baru sekitar 10 bulan menjabat sebagai Kepala DP2KBP3A sebelum dipindahkan menjadi Kepala BPKAD. Padahal, DP2KBP3A merupakan OPD strategis yang menangani isu krusial seperti perlindungan perempuan dan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, hingga penanganan stunting.
“Belum genap setahun memimpin, publik belum melihat evaluasi konkret atas capaian kerjanya. Program-program strategis membutuhkan kesinambungan, bukan pergantian cepat yang terkesan sporadis dan politis,” kata Aditia.
Ia menilai rotasi kilat tersebut berpotensi memperlihatkan lemahnya perencanaan manajemen talenta di tubuh Pemkab Pandeglang. Terlebih, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2023 memang memperbolehkan mutasi sebelum dua tahun, namun dengan syarat ketat: harus berbasis evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi yang objektif, dan kompetensi pejabat.
“Kalau evaluasi dan indikatornya tidak pernah dibuka ke publik, wajar jika masyarakat curiga bahwa merit sistem hanya dijadikan jargon administratif, sementara praktik sesungguhnya lebih didominasi kepentingan politik birokrasi,” tambahnya.
Aditia juga menyoroti bahwa di tengah banyaknya kebutuhan mendesak masyarakat, seperti kekosongan jabatan di sektor pertanian dan ketahanan pangan, Pemkab justru terlihat lebih sibuk mengatur distribusi posisi elite birokrasi dibanding memperkuat pelayanan publik yang langsung menyentuh rakyat.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah birokrasi profesional, bukan birokrasi transaksional. Jabatan jangan dijadikan alat tawar-menawar politik atau ruang perlindungan kekuasaan,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera membuka secara transparan dasar pertimbangan rotasi-mutasi tersebut kepada publik. Transparansi, menurutnya, menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi di Pandeglang masih memiliki arah dan integritas.
“Kalau pemerintah terus tertutup, maka publik akan semakin yakin bahwa rotasi-mutasi ini bukan soal penyegaran organisasi, tetapi soal mengamankan kepentingan dan mempertahankan lingkar kekuasaan,” pungkasnya.
(Firdaus)

