Permen PKP Dinilai Salah Sasaran, Buruh Bergaji UMP Terancam Tersingkir dari Rumah Subsidi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 14:46 39 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang semestinya menjadi payung hukum pemenuhan hak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dinilai mengandung persoalan mendasar dan menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

    Regulasi tersebut dianggap membuka ruang yang terlalu luas bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sementara pekerja dan buruh dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) berpotensi semakin tersingkir dari akses rumah subsidi.

    Pandangan kritis itu disampaikan Irman Bunawolo, advokat sekaligus penggiat hubungan industrial, dalam catatan awal yang disusunnya sebagai bahan rencana pengajuan uji materiil terhadap regulasi tersebut ke Mahkamah Agung.

    Menurut Irman, apabila menelaah Pasal 1 angka 1 Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, definisi MBR sebenarnya telah dirumuskan secara ideal. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

    “Definisi ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang secara ekonomi mengalami keterbatasan,” ujar Irman, Sabtu (23/5/2026).

    Namun, persoalan muncul pada lampiran aturan terkait zonasi penghasilan. Untuk wilayah Jabodetabek yang masuk Zona 4, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan MBR mencapai Rp12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang telah berkeluarga.
    Irman menilai angka tersebut tidak selaras dengan realitas struktur pengupahan nasional yang masih didominasi rezim upah murah.

    “Inilah kecacatan logika yang sangat mendasar. Dalam realitas ketenagakerjaan di Indonesia, pendapatan belasan juta rupiah sudah masuk kategori kelas menengah. Buruh pabrik maupun pekerja kantoran biasa sangat sedikit yang menerima gaji dua digit,” tegasnya.

    Ia menilai terdapat ketidakkonsistenan antara definisi normatif dalam pasal dengan implementasi teknis pada tabel zonasi pendapatan. Jika pemerintah benar-benar berpegang pada konsep “keterbatasan daya beli”, maka penetapan batas penghasilan semestinya mengacu pada angka UMP atau UMK di masing-masing daerah.

    Sebagai contoh, kata Irman, di sejumlah daerah seperti Brebes, Jawa Tengah, upah minimum masih berada di kisaran Rp2 jutaan per bulan. Karena itu, penetapan batas penghasilan hingga belasan juta rupiah dinilai terlalu jauh dari kondisi riil pekerja.

    Irman juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan memperoleh rumah subsidi yang kuotanya terbatas. Menurut dia, pekerja berpenghasilan rendah pada akhirnya harus bersaing langsung dengan kelompok berpenghasilan jauh lebih tinggi dalam proses pengajuan kredit perumahan.

    Dari perspektif hukum maupun manajemen risiko perbankan, kondisi itu dinilai menciptakan kompetisi yang tidak seimbang. Bank, kata dia, cenderung memilih pemohon dengan pendapatan lebih tinggi karena dianggap memiliki kemampuan bayar yang lebih aman.

    “Pekerja lapisan bawah bertumbangan bukan karena tidak mau membayar cicilan, tetapi karena sejak awal mereka ditempatkan dalam arena persaingan yang tidak setara,” ujarnya.

    Ia menambahkan, skema tenor kredit jangka panjang yang kerap ditawarkan kepada pekerja berupah rendah juga bukan solusi ideal. Sebaliknya, kondisi itu justru membuat pekerja harus terikat cicilan hingga puluhan tahun, bahkan berpotensi melewati usia produktif.

    Di sisi lain, kelompok dengan penghasilan mendekati batas maksimal justru dinilai lebih diuntungkan karena mampu mengambil tenor lebih pendek, namun tetap menikmati fasilitas subsidi bunga tetap 5 persen dari negara.

    Atas dasar itu, Irman bersama sejumlah pihak yang sependapat berencana mengajukan uji materiil terhadap Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.

    Menurutnya, pemisahan indikator daya beli perumahan dari realitas struktur pengupahan daerah merupakan bentuk ketidakcermatan dalam penyusunan kebijakan publik.

    “Kebijakan perumahan rakyat seharusnya kembali pada khitah awalnya, yakni memberikan proteksi khusus bagi pekerja berupah minimum agar mereka memiliki kesempatan nyata untuk memperoleh rumah yang layak dan bermartabat,” pungkas Irman Bunawolo.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional