Harianterbit.id | Kota Sorong – Menjelang akhir Mei 2026, Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat, di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, serta aksi pengeroyokan.
Terbaru, satu pelaku berinisial IMK (19), warga Jalan Danau Umbuta, berhasil ditangkap di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, menjelaskan bahwa pelaku IMK terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan terhadap sejumlah korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Lebih lanjut, Didin menjelaskan modus operandi tersangka bersama komplotannya yang kini masih berstatus DPO. Mereka kerap berkumpul di bawah pohon mangga di kawasan Tanjakan Kuburan Islam sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target kejahatan. Aksi kelompok tersebut tergolong brutal dan membahayakan keselamatan warga.
Didin merinci sejumlah kasus yang menjerat tersangka. Pada laporan polisi LP/B/98/IV/2026, pelaku bersama komplotannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai sepeda motor, meminta uang, kemudian merampas dompet korban sebelum melarikan diri.
Kemudian pada LP/B/106/IV/2026, pelaku bersama rekannya mencuri satu unit sepeda motor milik korban RG yang diparkir di teras rumah pada malam hari.
Selanjutnya dalam kasus LP/B/116/V/2026, korban AST dihadang, dipukul, lalu telepon genggam miliknya dirampas oleh pelaku bersama komplotannya.
Sementara pada LP/B/130/V/2026, korban AR dikejar hingga terjatuh, kemudian dibawa ke kawasan Kuburan Islam Rufei dan dikeroyok oleh pelaku bersama rekan-rekannya. Tidak hanya itu, telepon genggam serta uang milik korban turut dirampas.
Didin menyebutkan, saat ini pelaku IMK masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sorong Barat.
“Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor dan telepon genggam milik para korban,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sepuluh rekan tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengapresiasi keberhasilan Tim Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, gerak cepat dan keberanian tim mencerminkan dedikasi serta profesionalisme anggota Polri dalam melindungi masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Amry meminta seluruh personel untuk mempertahankan semangat dan terus meningkatkan kinerja demi terciptanya Kota Sorong yang lebih aman.
Ia juga mengimbau para pelaku yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
“Kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Saya minta kepada saudara-saudara untuk segera menyerahkan diri sebelum kami yang datang menjemput. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat,” tegas Amry.
Kapolresta turut mengajak masyarakat Kota Sorong agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Amry menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memburu seluruh pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga hingga situasi keamanan di Kota Sorong benar-benar aman dan terkendali.
(Jun)