Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Peredaran Ganja di Sorong, Tiga Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 19:10 7 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

    Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

    “Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026, sekitar pukul 21.33 WIT. Dua orang berinisial FDF dan TS beserta barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram diamankan,” kata Kompol Jenny, Jumat (24/4/2026).

    Jenny menyebut, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan pertama berupa satu tas berwarna biru berisikan 60 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan ganja, satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu buah tas koper berwarna hijau toska, satu buah tas jinjing berwarna kuning, dua buah lakban bening, dan satu unit telepon genggam.

    Sementara pengungkapan kasus kedua, lanjut Jenny, dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.

    “Pengedar berinisial ZMG berhasil dibekuk oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan Kota Sorong,” ujarnya.

    Jenny menambahkan, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus kedua antara lain satu buah tas ransel berwarna hitam, 60 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 64 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, dua buah kantong plastik hitam, dua buah lakban warna coklat, dan satu unit telepon genggam.

    Perwira yang pernah bertugas di Polres Sorong Kota itu mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh ganja dari PNG. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Jenny.

    Ia menyebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Jenny menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional