x

Sat Resnarkoba Polres Lebak Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku Dibekuk

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 18:02 7 Redaksi

    Harianterbit.id | Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Panggarangan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan.

    Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku berinisial MU (20) dan IP (25) kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

    Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Moestafa, dikutip dari terasmedia.co, Senin (20/4/2026).

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar.

    Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Yogi, menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memperoleh obat keras tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Obat-obatan itu kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

    (David)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x