Bos PT Bangun Cipta Mandiri Felix Wilyanto Divonis Setahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 22:36 60 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Terdakwa Felix Wilyanto hari ini menghadapi sidang putusan perkara ilegal loging di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (12/3/2026).

    Hadir dalam persidangan bos PT Bangun Cipta Mandiri Felix Wilyanto didampingi penasihat hukumnya Mardi dan Alberth Franstio

    Ketua majelis hakim Helmin Somalay dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Felix Wilyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilili dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan lebih subsider JPU. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Felix Wilyanto selama satu tahun, denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 60 hari penjara.

    Menyatakan barang bukti kayu sebanyak 1.606 keping dan volume 56,6764 kubik maskapai Batik Air atas nama Felix Wilyanto dirampas untuk negara.

    Menanggapi vonis majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

    Terdakwa Felix Wilyanto diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Vonis yang diterima Felix Wilyanto lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutan JPU, Felix Wilyanto dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 60 hari penjara.

    Menetapkan barang bukti kayu sebanyak 1.606 keping dan volume 56,6764 kubik maskapai Batik Air atas nama Felix Wilyanto dirampas untuk negara.

    Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bos PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, di areal Pelabuhan Sorong.

    Felix Wilyanto di dakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

    Subaider Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

    Lebih subsider Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional