Masyarakat adat suku Malind gugat izin proyek pembangunan jalan 135 kilometer di Merauke ke PTUN Jayapura. Harianterbit.id | Jayapura – Masyarakat Adat Malind terus berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk cetak sawah atau food estate di Merauke.
Pada Kamis pagi, 5 Februari 2026, lima orang masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Kelima penggugat tersebut adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Dengan mengenakan busana adat Malind, mereka mendatangi PTUN Jayapura diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.
Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan, di antaranya bertuliskan: “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, serta “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua.”
Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih sebagai tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri, langsung membongkar hutan dengan ekskavator,” kata Sinta Gebze.
Perempuan suku Malind itu juga menyebut bahwa masyarakat adat telah memasang palang adat, namun tidak ditanggapi.
“Kami sudah buat palang, tetapi mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau menegur mereka, tetapi kami panik karena saat itu TNI yang bekerja dan mereka bersenjata,” ujarnya.
Pemerintahan Prabowo–Gibran berdalih pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua.
Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dikerjakan Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad.
Namun, sejalan dengan itu, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat masyarakat adat berlangsung dengan berbagai pelanggaran.
Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang telah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang kini dilanjutkan oleh Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berjalan secara ilegal sejak September 2024, sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup.
“SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga hal ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” ujarnya.
Tigor menambahkan, bukan hanya bermasalah secara prosedural, SK yang terbit belakangan tersebut juga dinilai bermasalah secara substansi karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak dan menolak proyek tersebut.
Sementara itu, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, mengatakan di panggung internasional pemerintah sering menyatakan ingin menjadi penjaga perdamaian. Namun di lapangan, proyek PSN justru memicu konflik di masyarakat.
“PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel.
Ia menambahkan, kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik bagi masyarakat Papua.
Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, juga menilai kebijakan pembangunan jalan di Merauke tidak tepat.
Menurutnya, saat di Sumatera masih banyak jalan rusak yang memerlukan penanganan, pemerintah justru membuka jalan yang membelah hutan di Merauke.
“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tidak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi. Itu justru menjadi jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” ujar Sekar.
Ia menambahkan bahwa gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini merupakan salah satu babak perjuangan masyarakat adat melawan proyek yang mereka sebut sebagai “proyek sengsara nasional”.
Perjuangan tersebut juga berjalan paralel dengan langkah uji materi pasal kemudahan PSN dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, serta berbagai aksi di kampung seperti mendirikan salib merah dan memasang palang adat.
(Jun/red)

