SPPG Dapur Gafa Sukarendah Bantah IPAL Cemari Persawahan Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 22:54 4 Redaksi

    Harianterbit.id | Lebak – Informasi terkait dugaan kebocoran saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Gafa Sukarendah, yang beralamat di Jalan Raya Nasional 11 Kampung Sampai RT 001 RW 001, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, sempat menjadi perbincangan publik. Isu tersebut menyebutkan bahwa limbah diduga mencemari areal persawahan produktif milik warga, Kamis (30/4/2026).

    Menyikapi hal itu, tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi, didampingi Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Dapur Gafa Sukarendah. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan tanda-tanda kebocoran maupun luapan limbah seperti yang sebelumnya diinformasikan.

    Perwakilan SPPG Dapur Gafa Sukarendah, Agung, membantah adanya kebocoran IPAL tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah di lokasi telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

    “IPAL di sini sudah sesuai SOP. Silakan periksa legalitas dokumennya,” ujarnya sambil menunjukkan berkas dokumen.

    Agung menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasional. Di antaranya adalah Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasional (SLO).

    Pertek merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum IPAL dibangun atau dioperasikan, yang berisi kajian teknis terkait pengelolaan limbah. Sementara itu, SLO IPAL menyatakan bahwa instalasi yang telah dibangun memenuhi standar dan aman untuk beroperasi. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Legalitas ini sangat penting agar aktivitas usaha tidak melanggar hukum serta tetap mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku,” jelasnya.

    Selain itu, SPPG Dapur Gafa Sukarendah juga telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang diolah dan disajikan.

    “SLHS penting untuk memastikan bahwa tempat pengolahan pangan seperti SPPG memenuhi standar kesehatan, sehingga dapat mencegah potensi keracunan makanan,” pungkas Agung.

    (Welly)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional