Ilustrasi Harianterbit.id | Lebak – Suasana tenang di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mendadak berubah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah muncul dugaan kasus perzinahan yang disertai pembuatan serta penyebaran video bermuatan asusila.
Seorang pria berinisial A.N.S resmi melaporkan dua orang, masing-masing berinisial I.N.G dan L.N.A, ke pihak kepolisian pada Rabu (4/3/2026). Keduanya diduga terlibat dalam hubungan terlarang yang terekam dalam sebuah video dengan adegan intim di sebuah kamar hotel di wilayah Rangkasbitung.
Menurut keterangan pelapor, kasus ini terungkap setelah ia memperoleh rekaman video berdurasi singkat yang memperlihatkan I.N.G dan L.N.A berada di dalam kamar hotel. Dalam rekaman tersebut tampak interaksi fisik yang sangat intim dan dinilai melanggar norma kesusilaan.
Situasi menjadi semakin rumit karena video tersebut diduga tidak hanya berhenti sebagai bukti pribadi. Rekaman itu dilaporkan telah menyebar luas melalui pesan instan dan media sosial, berpindah dari satu gawai ke gawai lainnya hingga menjadi viral di lingkungan masyarakat, bahkan di tempat kerja kedua pihak yang diduga terlibat.
Peredaran video tersebut memicu berbagai spekulasi dan tekanan sosial di lingkungan sekitar. Reputasi para pihak yang disebut dalam video ikut terdampak, sementara masyarakat setempat dibuat resah oleh penyebaran konten yang dinilai tidak pantas.
Atas dasar itu, A.N.S melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP, serta dugaan pelanggaran hukum terkait pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila.
Pihak Kepolisian Resor setempat menyatakan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Proses penyelidikan difokuskan pada beberapa hal, di antaranya:
•Pendalaman dugaan perzinahan yang melibatkan I.N.G dan L.N.A.
•Penelusuran proses pembuatan video, termasuk waktu, tempat, dan pihak yang mengetahui atau terlibat.
•Pelacakan digital forensik untuk mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
•Penindakan terhadap pihak yang mendistribusikan atau memperbanyak rekaman tersebut tanpa hak.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan memperbanyak atau mendistribusikan konten tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. (Bs/red)

