JAN Banten Minta APH Tindak Tegas Tambang Diduga Ilegal di Kecamatan Cibadak

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Jun 2025 13:06 194 Redaksi

    Harianterbit.id Lebak -Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf, mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan Galian C ilegal di dekat gerbang Tol Rangkasbitung.

    Kegiatan tambang yang berlangsung Diduga tanpa izin ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

    Muhamad yusuf mengungkapkan, tambang ilegal tersebut mengkhawatirkan.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang liar ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

    “Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Lebak khususnya di dekat gerbang Tol Rangkasbitung ini pasti berdampak pada lingkungan di sekitarnya. Bukan tidak mungkin tambang Galian C tersebut, akan menjadi penyebab terjadinya bencana seperti banjir ataupun longsor. Mau tambang itu mau dijadikan industri, ataupun apa, pasti akan berdampak,” kata Yusuf, Minggu (15/06/2025)

    Ia menyampaikan, walaupun saat ini tidak terjadi bencana, namun efek jangka panjangnya pasti akan terasa.

    “Belum lagi, Galian C ilegal ini membuat kotor jalan, dan berpotensi membahayakan para pengendara motor maupun mobil.” tambahnya

    Yusuf mengatakan, jika Galian C ilegal terus dibiarkan, hingga membuat kerusakan lingkungan.

    “Kalau nanti ada bencana, kemudian lingkungannya rusak, mau siapa yang tanggung jawab,” jelasnya

    Diapun berharap instansi terkait dan APH bisa turun tangan dan menindak tambang Galian C ilegal, yang seolah tidak tersentuh hukum. Ia tidak berharap lahan hijau dan gunung dibabad habis oleh para penambang galian c ilegal.

    Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi Pemilik Galian C yang Diduga tidak memiliki ijin tersebut.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional