x
Pers Nasional

SMIT Laporkan Anggota DPR Shanty Alda soal Konflik Kepentingan Tambang Nikel Maluku Utara

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 17:36 54 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) berencana mendatangi Komisi XII DPR RI untuk beraudiensi sekaligus melaporkan anggota DPR Shanty Alda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam tiga perusahaan tambang nikel bermasalah di Maluku Utara, Selasa (24/2/2026).

    Shanty Alda, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah IX, saat ini duduk di Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Ia tercatat sebagai direktur di PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa.

    Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. PT Aneka Niaga Prima beroperasi di Pulau Fau, yang dianggap melanggar UU No.1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. PT Smart Marsindo di Pulau Gebe diduga melebihi izin pinjam pakai kawasan hutan dan beroperasi dekat SMA Negeri 3, mengancam keselamatan warga. PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur mendapat penolakan warga karena merampas lahan perkebunan masyarakat sekitar.

    Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari, menegaskan posisi Shanty Alda sebagai anggota DPR sekaligus direktur perusahaan tambang menciptakan konflik kepentingan, mempersulit penegakan hukum, dan berdampak buruk pada lingkungan serta masyarakat di Maluku Utara.

    “Dengan data dan fakta yang ada, kami akan meminta audiensi sekaligus melaporkan yang bersangkutan ke MKD,” kata Wempy Habari.

    SMIT menekankan bahwa jika praktik ini dibiarkan, perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus berlanjut

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x