Harianterbit.id | Kota Sorong – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023, Desy Osok, Jumat (17/4/2026) dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.
Selanjutnya, status penahanan Desy Osok dialihkan menjadi tahanan kota. Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan penangguhan penahanan kepada Desy Osok dengan pertimbangan faktor kemanusiaan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menyampaikan bahwa alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama sehingga penyidik memberikan penangguhan penahanan.
Dikatakannya, permohonan penangguhan merupakan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Joshua menyebut bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. Di sisi lain, juga mempertimbangkan tanggung jawab tersangka sebagai seorang perempuan.
Ia menambahkan, karena status penahanan tersangka telah dialihkan menjadi tahanan kota, maka kewajiban tersangka secara hukum untuk melengkapi berkas perkara tetap harus dilakukan.
Joshua menegaskan bahwa penahanan tersangka tidak ada kaitannya dengan pemalangan terhadap perkantoran Bupati Sorong.
“Ini dua hal yang berbeda. Permohonan penangguhan penahanan dan pemalangan tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joshua menegaskan bahwa dengan adanya penangguhan ini diharapkan dapat menjadi bargaining sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sorong bisa kembali berjalan.
Ia juga memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun pemalangan perkantoran Bupati Sorong masih berlangsung.
Senada dengan pihak Kejati Papua Barat, kuasa hukum tersangka, Simon Maurits Soren, mengatakan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemalangan.
Simon Soren menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah dengan ditangguhkannya penahanan kliennya, pemalangan Kantor Bupati Sorong akan dibuka.
“Kami tidak bisa memastikan, melainkan pihak terkait,” ucapnya.
Simon juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengaitkan antara pemalangan dengan penangguhan penahanan.
Sementara itu, anggota DPR Otsus Papua Barat Daya, Robby George Wanma, mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang, termasuk tersangka. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya ini mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, dan hak Orang Asli Papua (OAP) juga harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Sosok yang akrab disapa Kaka Robby Wanma ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi.
“Penangguhan penahanan yang didapatkan oleh Desy Osok merupakan hak setiap orang selama diajukan melalui permohonan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar pemalangan dapat segera dibuka sehingga roda pemerintahan Kabupaten Sorong kembali berjalan seperti sediakala.
(Jun)