KPK Tahan Bupati Pati dalam Kasus Pemerasan Jabatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.
Harianterbit.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bersama tiga kepala desa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penahanan dilakukan usai penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan lanjutan, Rabu (21/1).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut KPK, Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan memanfaatkan proses pengisian jabatan di tingkat desa. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat diloloskan atau diangkat dalam jabatan yang diinginkan.
“Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata pihak KPK.
Selain Sudewo, tiga kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai perantara. Mereka disebut membantu mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
“Kami melihat adanya peran aktif dari beberapa kepala desa dalam proses pengumpulan dan penyerahan uang tersebut,” ujar penyidik KPK.
Besaran uang yang diminta bervariasi, tergantung jabatan yang diincar. Dalam beberapa kasus, nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk satu posisi. KPK menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem pemerintahan desa.
“Pengisian jabatan seharusnya dilakukan secara objektif dan transparan, bukan melalui transaksi,” tegas KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan maupun kedudukan para tersangka.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata pihak KPK.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK membuka peluang adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru.
“Kami akan terus menelusuri fakta-fakta hukum yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” pungkas KPK.
- Penulis: Redaksi
