Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lebak » GMNI Desak Pemkab Lebak Tertibkan Truk Muatan Pasir Basah dan Overload

GMNI Desak Pemkab Lebak Tertibkan Truk Muatan Pasir Basah dan Overload

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022

LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak, mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP Lebak, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dan Satuan Lalulintas Polres Lebak, menindak tegas dan menertibkan truk muatan pasir basah juga overload yang melintas di jalan raya Cimarga-Aweh dan ke arah Mandala, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kami heran, kok masih saja ada truk muatan pasir basah dan overload yang melintas. Kami kira, pihak pihak terkait tidak serius melakukan penindakan dan terkesan membiarkannya,” tegas Ketua GMNI DPC Lebak Sahrul Ramadan pada awak media, Minggu (31/7/2022).

Sahrul mengungkapkan bahwa muatan pasir basah dan overload banyak di keluhkan warga, khsusunya pengguna jalan di jalan raya Cimarga, Aweh, Pertigaan Rancagawe, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Truk bermuatan pasir basah yang melintas di jalan raya Cimarga, Aweh ke arah Pertigaan Rancagawe dan terus ke arah Mandala itu sangat dikeluhkan warga pengguna roda dua dan pengguna jalan. Karena, selain membuat jalan licin, juga jalan menjadi kotor dipenuhi lumpur pasir dan berdampak kepada rusaknya jalan dan membahayakan penggendara roda dua. Untuk itu, kami minta dengan tegas agar di tindak,”kata Sahrul.

Lanjut Sahrul, dari rusaknya jalan tersebut, tentu itu berdampak kepada keselamatan nyawa warga khususnya pengendara roda dua.

” Jalan rusak bolong bolong membuat warga semakin kesulitan melalui jalan. Bahkan, akibat dari truk muatan pasir yang overload tersebut, jalan juga menjadi licin, kerikil dan banyak juga pengendara yang terjatuh akibat itu,”katanya.

Kemudian, kata Sahrul, hasil dari investigasi kawan – kawan GMNI Lebak, ada salah satu Warga Kampung Pariuk Balesawah yang bernama Halimi menjadi salah satu korban yang jatuh dari motor akibat jalan bolong rusak parah yang berlokasi di jalan raya Aweh, tepatnya sebelum lapangan Futsal aweh.

“Iyaa betul, saya korban dari kerusakan jalan itu, pada saat saya melintas jalan yang bertempat di aweh itu, kondisinya jalan banyak kerikil dan bolong, sehingga saya kesulitan melaluinya. Pada saat saya rem motor saya, saya langsung terjatuh dan mengalami luka – luka di kaki. Beruntung pada waktu itu ada warga sekitar yang membantu. Wargapun sempat menyampaikan bahwa sering terjadi korban berjatuhan akibat rusaknya jalan itu bukan saya doang,”kata Hilmi menuturkan kronologi kepada tim investigasi GMNI Lebak yang di dampingi Ketua GMNI Sahrul.

Menurut Sahrul, tentu hal tersebut melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 40.

“Ini sudah jelas, selain mereka melanggar aturan tentang Overload, itu juga membahayakan, apalagi bahkan kemudian memakan korban, itu ada Pidananya,”tegas Sahrul.

“Karena berbicara konstitusi, sudah jelas dan diatur oleh Undang -undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 40, hal tersebut harus ditindak tegas, bukan hanya sekedar penilangan,”lanjut Sahrul.

Menurut Sahrul, GMNI juga sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada petugas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lebak Rusito, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja KadisPol PP Lebak Dartim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nana Sujana, dalam Audiensi di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak pada Rabu, 07 April 2021 lalu.

“Tetapi sekarang terjadi lagi, artinya tindakan penertiban dan pengawasan truk bermuatan pasir basah ini belum bekerja secara maksimal dan terkesan dibiarkan,” katanya.

Padahal kata Sahrul Ketua  GMNI Lebak, mereka para angkutan pasir basah melintasi Pos Polisi Mandala terlebih dahulu, sebelum lanjut ke arah Jalan Lampu Merah Sumur Buang, Byy Pas dan arah Citeras kenapa bisa lolos sampe saat ini.

“Angkutan Pasir basah melintas dan melewati Pos Polisi Mandala juga, dan harusnya ada efek jera kepada para truk pengangkut pasir basah sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.

Adapun, kata Sahrul, DPC GMNI Lebak meminta dan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui instansi terkait sebagai berikut.

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera melakukan penertiban terhadap truk – truk pasir yang sangat mengganggu pengguna jalan, dan berpotensi besar terhadap kerusakan jalan, bahkan memakan korban. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Segera Membuat Peraturan daerah yang mengacu kepada Undang – undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan.

2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak agar tegas dalam menjalankan dan penertiban Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 40 yang mengatur tentang Larangan : a. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan, a. mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek.

3. Menuntut Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Melalui Dinas PUPR untuk segera
memperbaiki ruas jalan yang rusak di jalan raya Aweh, Kalanganyar Kabupaten Lebak.

4. Mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dan Satuan Lalulintas Polres Lebak menindak tegas truk angkut pasir yang melebihi tonase dan jangan sampe lengah terhadap persoalan ini. Juga agar mendirikan Pos pengamanan dalam upaya untuk mengatur lalu lintas khususnya truk bermuatan pasir.

(*IMAM/RED)

  • Penulis: Redaksi
expand_less