Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lebak » APES Kan, Ngaku Polisi, 6 Debt-Colektor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lebak

APES Kan, Ngaku Polisi, 6 Debt-Colektor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lebak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus 6 Debt- Colektor dimana tiga di antaranya mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengklabui korban.

Ke enam pelaku tersebut berinisal AF, N, AA, MZA, AF dan MAH. Hasil pemeriksaan Reskrim Polres Lebak, pelaku mengecak kendaraan korban melalui Aplikasi Dewamatel 77.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menguraikan, kejadian itu bermula korban di datangi oleh 3 orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan mengecek kendaraan yang di kendarai korban dan meminta korban untuk ikut ke kantor Kepolisian.

Namun, korban bukan di bawa ke Polres Lebak, tetapi di bawa berputar-putar sampai di depan swalayan Almond dan berhenti disitu untuk menunggu rekannya.

” Mereka berhenti untuk menunggu pelaku yang lainnya datang. Kemudian pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan Bodong dan STNK palsu. Setelah itu, pelaku menyewakan Ojek kepada korban untuk menjemput temen korban, dan pada saat korban kembali motor korban sudah tidak ada di lokasi,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono pada awak media, Kamis (30/6/2022).

Lanjut AKP Indik, ke enam tersangka berbagi bagi peran dalam menjalankan aksinya.

1. A F (Berperan sebagai Orang yang memberi informasi melalui aplikasi dewamattell 77)

2. N (Berperan sebagai Orang yang mendatangi korban ketika korban di terminal aweh.)

3. A A (Berperan sebagai Orang yang mendatangi korban ketika korban di terminal aweh, dan memberitahu korban bahwa kendaraan yang di gunakan nya adalah kendaraan yang menunggak serta membawa kendaraan dan korban dari terminal aweh ke depan toko swalayan ALMON)

4. M Z A (Berperan sebagai Orang yang mendatangi korban ketika korban di Depan Toko swalayan ALMON dan memberitahu korban diduga STNK kendaraan korban palsu,)

5. A F (Berperan sebagai Orang yang menjual kendaraan korban, dan mengaku akan membawa korban ke kantor polisi krna diduga STNK kendaraannya Palsu)

6. M A H ((pelaku 480) yang berperan sebagai orang yang membantu menjualkan kendaraan korban)

“Dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka mengaku melakukan pengecekan motor korban melalui aplikasi Dewamatel 77, selanjutnya memberitahukan kepada tersangka lainnya bahwa motor tersebut cicilannya menunggak,”kata Indik.

Lanjut Indik, ternyata para tersangka dalam melancarkan aksinya itu, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya Anggota Kepolisian. Karena korban merasa ketakutan dan terancam, sehingga korban melakukan apa yang di suruh oleh pelaku.

“Kami Satreskrim juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masih belum tertangkap,”katanya.

Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lebak,

– 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda motor.

– 1 (Satu) Buku BPKB unit Kendaraan speda motor.

– 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana subs Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun Penjara.

(*AR/RED)

  • Penulis: Redaksi
expand_less