KRL Heran, RDP Hanya Dihadiri Ketua DPRD Lebak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022

LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) Kabupaten Lebak, Banten, heran, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ijin bangunan dan ijin pembangunan BST atau jaringan internet PT. Biznet, hanya dihadiri Ketua DPRD Lebak. RDP tersebut di gelar di Ruangan Bamus DPRD Lebak pada Kamis 16 Juni 2022 lalu.
Pihaknya juga mengaku perihatin, RDP tersebut tidak dihadiri Ketua Komisi I maupun anggotanya. Padahal Komisi I yang membidangi atau selaku pengawasan pada Dinas terkait.
“RDP waktu lalu itu tidak hadir yang membidangi permasalahan perijinan dalam hal ini (Komisi I). Serta pihak yang di hadirkan pun yang dari DPMPTSP itu pun diwakili oleh Sekdis dan Kabid nya. Padahal harapan kami bisa dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP Lebak, namun beliau berhalangan hadir dikarenakan masih cuti,”tegas salah satu anggota KRL Marpausi kepada awak media, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Marpausi, yang juga Ketua LSM Abdi Gema Perak ini, bahwa RDP yang digelar bersama Ketua DPRD Lebak saat itu terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat karena tidak adanya satupun anggota Komisi I yang ikut dalam RDP tersebut.
“Kami heran, kenapa hanya Ketua DPRD Lebak yang menggelar RDP dengan kami. Mirisnya, tidak ada satupun anggota Komisi I yang hadir. Kami rasa RDP saat itu terkesan dipaksakan,”katanya.
“Kami juga merasa ada yang sangat janggal sekali, ironisnya, pihak PT. KAI dan pihak perusahaan Provider yang membangun BTS, serta pihak pengusaha jaringan internet (WiFi) dalam hal ini PT. BIZNET pun tidak hadir dalam RDP tersebut,”tambah Marpausi.
Meski demikian, lanjut Marpausi, pihaknya berharap rekomendasi hasil dari RDP tersebut dapat segera terealisasi, mengingat hal ini (PBG) sangatlah penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Saat ini Kami pun telah menyiapkan surat untuk KA. DAOPI 1 PT. KAI, sehingga dalam waktu dekat kita bisa langsung mendapat penjelasan mengenai banyaknya bangunan komersil (ruko dan parkiran) yang berdiri di Tanah milik PT.KAI yang kami duga belum memiliki IMB atau PBG,”ujarnya.
Marpausi menerangkan, bahwa siapapun tidak diperbolehkam mendirika bangunan tanpa memiliki ijin. Seperti, larangan mendirikan bangunan di tanah milik PT.KAI tanpa seijin PT. KAI, karena itu melanggar KUHP Pasal 167 Jo. Pasal 389 dan UU.no.13 tahun 1992 pasal 4.
“Hal tersebut jelas terpampang di setiap plang tanah milik PT. KAI. Namun siapakah orang di PT. KAI yang berhak memberikan ijin, apakah Dirut PT. KAI atau ada pihak lain yang hanya mengatas namakan PT. KAI ini, yang perlu diketahui bahwa mengingat PT. KAI adalah salah satu BUMN yang 100% kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah RI dan modalnya bersumber dari APBN. Artinya tidak boleh asal dan sembarangan memberikan ijin atau rekomendasi mendirikan bangunan tanpa ada ijin. Jika bandel, itu masuk KHUP atau sanksi pidana,”tendasnya.
(*Imam/Hris/RED)
- Penulis: Redaksi