Diklaim ASN Aktif, Pelaku Penipuan Proyek Kamera KPP Bekasi Ternyata Sudah Dipecat

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 17:13 0 Redaksi

    Harianterbit.id Bekasi – Kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan aset di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi kembali mengemuka. Seorang individu mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan menggunakan surat resmi dan kop instansi, hingga berhasil memperdayakan korban dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta.

    Bermula pada bulan Mei 2026, pelaku yang mengaku bernama Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra menginformasikan adanya proyek pengadaan aset senilai Rp50.000.000 untuk pembelian 2 unit kamera digital Sony Alpha A6700 kepada rekan korban. Karena tidak memiliki dana cukup, rekan tersebut kemudian mengajak pihak lain untuk ikut mendanai proyek yang diklaim berasal dari instansi pemerintah tersebut.

    Sebelum memutuskan terlibat, korban sudah melakukan pengecekan awal. Pelaku menunjukkan surat resmi yang menggunakan kop surat beserta barcode resmi KPP Bekasi, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan sama sekali. Pelaku juga menyampaikan bahwa transaksi harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2026, jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi dari kantor. Selain itu, pelaku merekomendasikan toko Camera Store di Mall BTM Bogor sebagai tempat pembelian yang biasa digunakan oleh instansi.

    Pada tanggal yang ditentukan, korban menjemput pelaku di kawasan Depok sebelum menuju ke lokasi transaksi di Bogor. Keesokan harinya, pelaku sempat menawarkan proyek baru untuk bulan Juli namun ditolak korban yang ingin memastikan pembayaran berjalan lancar terlebih dahulu.

    Tanggal 1 Juli 2026, korban diminta mengirimkan data pribadi dan nomor rekening untuk dibuatkan tagihan ke pihak KPP Bekasi. Namun ketika korban datang ke kantor pada tanggal 9 Juli 2026 untuk menagih pembayaran, kenyataan mengejutkan terungkap.

    Setelah melakukan konfirmasi ke bagian Umum KPP Bekasi, diketahui bahwa Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra sebenarnya sudah tidak masuk bekerja selama 2 bulan dan sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Beliau juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Meskipun status kepegawaiannya masih tercatat aktif, namun dokumen dan surat yang digunakan ternyata merupakan rekayasa.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mendapatkan kejelasan yang akurat dan lengkap.

    Korban menyayangkan kondisi ini, mengingat status kepegawaian yang masih tercatat aktif memungkinkan pelaku kembali melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat awam yang kurang memahami prosedur administrasi instansi pemerintah.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional