x

Mabes Polri Tangkap Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 10:05 29 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

    Terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

    Kedua tersangka adalah Muhammad Rikki (25), pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33) yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak jaringan, termasuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa rekening tersebut digunakan dalam transaksi narkotika.

    “Dari keterangan tersangka Arfan, sabu diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

    Andre Fernando diketahui merupakan distributor yang memasok sabu kepada Ko Erwin. Saat ini, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury.

    Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan menangkap Rikki di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.

    Dari hasil pemeriksaan, Rikki mengaku telah menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada rekannya bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Rio tidak ditemukan.

    Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di lokasi sekitar dan berhasil menangkap Priyo Handoko. Saat penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) di kediamannya.

    Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara itu, polisi masih memburu Andre Fernando alias ‘The Doctor’ yang berstatus DPO sejak 1 Maret 2026.

    Andre diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Ko Erwin, termasuk dalam dua transaksi pada Januari 2026 dengan nilai masing-masing Rp400 juta, dengan total barang mencapai 5 kilogram sabu.

    Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x