Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan

Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026

Jakarta — Indonesia tidak boleh gamang dalam menjaga kedaulatan lautnya. Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah dua rezim berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, pelanggaran hukum, dan melemahnya posisi negara di hadapan dunia internasional.

Hal itu ditegaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto dalam acara bincang strategis bertema Optimalisasi Prosedur Keamanan Laut bagi Pejabat Operasional TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Ponto, laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan jantung pergerakan ekonomi dunia. Sekitar 30 persen perdagangan global atau setara Rp74.000 triliun per tahun melintas di perairan Indonesia. Stabilitas keamanan laut, katanya, menjadi faktor kunci menjaga kelancaran arus logistik dan kepastian biaya pelayaran.

“Gangguan keamanan laut langsung menaikkan premi asuransi kapal, mempermahal ongkos logistik, dan pada akhirnya merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ponto menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan kedaulatan merupakan domain mutlak TNI Angkatan Laut, sementara penegakan hukum pidana tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang secara tegas membedakan antara sovereignty enforcement dan law enforcement. Penegakan kedaulatan mencakup pelanggaran wilayah, kehadiran kapal negara asing, hingga operasi grey zone yang mengancam yurisdiksi negara.

“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas, Gozali Laporkan Ke Polisi Terkait Mafia Tanah

    Tegas, Gozali Laporkan ke Polisi Terkait Mafia Tanah

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Kasus mafia tanah antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten melangkah ke babak baru. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya kepada Tonny. Laporan ini merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan […]

  • Politisi Golkar Tolak Hak Angket, Ini Penjelasannya

    Politisi Golkar Tolak Hak Angket, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin menilai usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sama sekali tak ada urgensinya. Politisi cantik tersebut merasa heran, kenapa ketika penghitungan suara masih berproses di KPU, tiba-tiba muncul wacana hal angket. “Kami di Partai Golkar merasa tidak ada urgensi untuk mengusulkan hak […]

  • Habis Puluhan Miliar Dolar Akuisisi Blok Migas Luar Negeri, Ceri Pertanyakan Bagaimana Hasil Ketahanan Energi

    Habis Puluhan Miliar Dolar Akuisisi Blok Migas Luar Negeri, CERI Pertanyakan Bagaimana Hasil Ketahanan Energi

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Demi menjaga ketahanan energi nasional, PT Pertamina (Persero) telah mengakuisisi Participating Interest (PI) di 25 blok migas luar negeri yang tersebar di 13 negara dalam dua dekade terakhir. Akuisisi ini dilakukan dengan pembiayaan melalui global bond senilai puluhan miliar dolar AS. Namun, langkah strategis ini memicu kritik terkait transparansi, efektivitas, dan manfaat langsung […]

  • Kanwil Jabar Dan Dprd Cirebon Harmonisasikan Raperda Pesantren Dan Kb

    Kanwil Jabar Dan DPRD Cirebon Harmonisasikan Raperda Pesantren Dan KB

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id  BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Cirebon di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dalam rangka kunjungan kerja Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pesantren dan terkait Keluarga Berencana (KB) (Selasa, 04/04/2023). Dalam rapat harmonisasi yang […]

  • Vaksinasi Booster Situ Parigi Di Sambut Antusias Oleh Warga

    Vaksinasi Booster Situ Parigi di Sambut Antusias Oleh Warga

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Giat Akselerasi Vaksinasi Booster di Situ Parigi sudah memasuki hari ke – 8 dari mulai tanggal 07 s/d 24 April 2022, Bripka Yamin selaku pelopor giat ini ditemani dengan Nakes Mulyanah dan Relawan Ade Fikri malam ini sudah mendapatkan 50 warga yang divaksin Bosster,” Kamis, 14/04/2022. Kilas balik mengenai Bripka Yamin adalah […]

  • Kemenkumham Jabar Serahkan Zakat Fitrah Pada Baznas, Simak Selengkapnya

    Kemenkumham Jabar Serahkan Zakat Fitrah Pada BAZNAS, Simak Selengkapnya

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id, BANDUNG | Dilihat dari definisinya, Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) […]

expand_less